Jika Memenuhi Syarat Kasus Dugaan Korupsi MVPP Akan Ditindaklanjuti
Kasus dugaan mega korupsi di balik sewa 5 unit kapal pembangkit listrik asal Turki yang dilakukan PT PLN (Persero) terus bergulir.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan mega korupsi di balik sewa 5 unit kapal pembangkit listrik asal Turki yang dilakukan PT PLN (Persero) terus bergulir.
Aparat penegak hukum pun mulai bergerak mengusut kasus ini.
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menyatakan akan menggarap dugaan penyimpangan pengadaan sewa pembangkit listrik diatas kapal MVPP.
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung, Warih Sadono menyatakan, pihaknya sudah mendengar masalah tersebut kendati proses penyelidikan akan segera dilakukan jika nanti ada laporan resmi kepada pihaknya.
"Sepanjang ada laporan pengaduan dan hasil telaah memenuhi syarat untuk di tangani akan ditangani," ujar Dirdik Warih Sadono, Jakarta, Jumat (18/8/2017).
Bila ditemukan bukti dan hasil telaah memenuhi syarat untuk ditangani maka jaksa penyidik akan mengarapnya.
"Namun, sejauh ini, kita belum ada (terima) laporan, jika ada yang melapor kita coba pelajari, nanti kita lihat dulu ya," kata mantan Direktur Penyidik KPK itu.
Terpisah, Ketua Pusat Studi Hukum dan Peradilan Sumut (PUSPHA) Muslim Muis menanggapi hal itu. Menurutnya, Kejagung sudah harus tanggap baik ada tidaknya laporan.
"Ini bukan delik aduan, ini kasus dugaan korupsi. Jadi ada tidaknya laporan pihak Kejaksaan Agung harus turun tangan, jemput bola untuk melakukan penyelidikan," kata Muslim.
Terpisah mantan Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan ini juga meminta agar penegak hukum khususnya Kejagung bersikap transparan dalam menangani kasus ini.
"Ini menjadi tantangan bagi Kejagung, mampu atau tidak. Apalagi kasus ini menyangkut kepentingan seluruh rakyat. Tapi indikasi dugaan korupsi itu memang sangat kental. Buktinya, walau katanya sewa kapal dengan nilai yang sangat besar, toh pemadaman listrik di Sumatera Utara tetap saja masih terjadi," tuturnya.