KPK Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Pupuk Urea Tablet
"Dua saksi kami periksa untuk tersangka THS (Teguh Hadi Siswanto, Kepala Perum Perhutani I Jawa Tengah)," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah tahun 2012-2013 terus berproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kali ini, Jumat (18/8/2017) penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan dua saksi di kasus ini agar bisa segera dituntaskan dan masuk tahap penuntutan.
Dua saksi yang diagendakan diperiksa ialah Dr. IR. Iing Moh Ichsan, Karo SDM dan Umum perum perhutani Unit 1 Jawa Tengah dan Asep Sudrajat Sanusi, Direktur Utama PT Bersikari Persero.
"Dua saksi kami periksa untuk tersangka THS (Teguh Hadi Siswanto, Kepala Perum Perhutani I Jawa Tengah)," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sebelumnya, Teguh Hadi Siswanto dan tersangka lainnya yakni Librato El Arif selaku mantan Direktur PT Berdikari telah diperiksa pada minggu lalu.
Usai pemeriksaan, keduanya tidak mau memberikan keterangan apapun kepada awak media soal materi pemeriksaan.
Diketahui menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kasus tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 10 miliar rupiah.
Kasus ini merupakan hasil penembangan dari korupsi yang menjerat Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwah.
Siti Marwah terbukti menerima fee sebesar Rp 2 miliar terkait perjanjian jual beli pupuk dengan perusahaan-perusahaan rekanan PT Berdikari dan menerima fee Rp 350-450 juta untuk setiap kilogram pupuk.
Siti telah divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.