Pembakar Umbul-umbul Merah Putih Langsung Lari ke Ponpes Saat Dikejar Warga
"Pasal 406 itu tentang perusakan, dan pasal 187 itu tentang pembakaran," kata Yusri Yunus di Mapolrestabes Bandung, Jumat (18/8/2017).
Editor: Ferdinand Waskita
![Pembakar Umbul-umbul Merah Putih Langsung Lari ke Ponpes Saat Dikejar Warga](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/umbul-umbul_20170819_041908.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pihak Kepolisian Resort Bogor, mengamankan MS karena terkait pembakaran umbul-umbul merah putih di Pondok Pesantren Ibnu Masud di Kampung Jami, Desa Sukajaya, Kecamatan Taman Sari, Bogor, Jawa Barat, Rabu (16/8/2017) sekira pukul 09.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan,tersangka MS, terancam dijerat dengan Pasal 66 Jo 24 huruf A UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dan atau pasal 406 KUHP 2 tahun 8 bulan dan atau 187 KUHP.
"Pasal 406 itu tentang perusakan, dan pasal 187 itu tentang pembakaran," kata Yusri Yunus di Mapolrestabes Bandung, Jumat (18/8/2017).
Baca: Jaring Ikan Terasa Berat, Ternyata Pria Ini Temukan Jasad Bocah
Yusri mengatakan, MS membakar umbul-umbul merah putih dan sempat dilarang oleh warga sekitar.
"MS saat itu langsung melarikan diri ke dalam pondok pesantren karena dikejar warga," ujar Yusri.
Yusri menegaskan, pihak Kepolisian Resor Bogor telah menetapkan 29 saksi, 23 berasal dari pihak pondok pesantren dan enam orang dari warga setempat.
Baca: Mabuk, Guru Ini Pukuli Siswa dan Robek Bendera Merah Putih
"Sekira 300 warga pada mendatangi pondok pesantren meminta agar MS ditangkap dan Pondok Pesantren ditutup," kata Yusri.
Pihak Kepolisian, tokoh masyarakat, dan MUI Bogor langsung melakukan pembicaraan terkait masalah ini.
"Hasilnya, MS bertanggungjawab atas perbuatannya dan untuk sementara pondok pesantren tersebut dinonaktifkan," kata Yusri Yunus.
Saat ditanya tentang apakah ada keterkaitan dengan jaringan tertentu, Yusri menjawab, pelaku melakukan sendiri, bukan kelompok.
"Saat ini kami fokus pada MS, karena ada dugaan MS benci dan anti terhadap NKRI," kata Yusri.
Menurut Undang-undang, tersangka MS diancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta.(Daniel Andreand Damanik)
Artikel ini telah tayang di Tribun Jabar dengan judul: Warga Minta Ponpes Tempat Sembunyi Pelaku Pembakaran Bendera Dibubarkan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.