Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Kembali Minta Kasus Rizieq Dihentikan, Kali Ini Alasannya Bukti Tak Sah

Kapitra Ampera, kembali meminta Polri menghentikan kasus dugaan chat berkonten pornografi yang menjerat kliennya.

Editor: Sanusi
zoom-in Pengacara Kembali Minta Kasus Rizieq Dihentikan, Kali Ini Alasannya Bukti Tak Sah
KOMPAS IMAGES
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, kembali meminta Polri menghentikan kasus dugaan chat berkonten pornografi yang menjerat kliennya.

Permintaan itu didasarkan pada alat bukti berupa isi chat yang dinilai menyalahi aturan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20 Tahun 2016.

"Melanggar pasal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20 Tahun 2016, karena alat bukti yang didapat secara ilegal, yaitu penyadapan yang dilakukan oleh lembaga yang tidak legal, tidak bisa dipakai jadi alat bukti dalam proses penyidikan atau pengadilan," kata Kapitra saat dihubungi Kompas.com, Minggu (20/8/2017).

Menurut dia, bukti yang dianggap tidak sesuai adalah isi chat yang ditampilkan oleh laman www.baladacintarizieq.com.

Kapitra memandang bahwa polisi hanya mengambil itu sebagai alat bukti tanpa mencari tahu lebih lanjut mengenai pembuat laman tersebut, termasuk apa tujuan dan motivasi si pembuat menyebarkan chat seperti itu.

"Karena polisi pakai alat bukti dari penyadapan Balada Cinta Rizieq yang katanya dari Amerika dan sebagainya, itu batal demi hukum dan harus dihentikan," tutur Kapitra.

Beberapa hari lalu, polisi telah berangkat ke Arab Saudi dan memeriksa Rizieq di Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Arab Saudi.

Berita Rekomendasi

Rizieq diperiksa di sana karena sudah lama dinanti polisi untuk pulang ke Tanah Air, namun tidak kunjung datang dalam rangka menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya.

Rizieq berstatus tersangka dalam kasus dugaan chat WhatsApp berkonten pornografi.

Diduga, percakapan WhatsApp itu merupakan pembicaraan Rizieq dengan Firza Husein.

Selain itu, Rizieq dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang menyinggung umat agama tertentu.

Ia juga dilaporkan mengenai penghasutan atas ucapannya soal uang rupiah baru emisi 2016 bergambar palu arit.

Tak hanya itu, hansip di Jakarta dan Kalimantan Timur melaporkan Rizieq lantaran atas salah satu ceramahnya ia dianggap menghina mantan Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan dan kalangan hansip.

Rizieq juga dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri lantaran dianggap mengancam akan membunuh pendeta.

Sedangkan di Jawa Barat, dia terjerat tiga kasus, yakni dugaan pelecehan budaya Sunda, penodaan Pancasila, dan penyerobotan tanah.

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Anggap Bukti Tak Sah, Pengacara Kembali Minta Kasus Rizieq Dihentikan

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas