Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kesaksian Mantan Hakim: Yang Bisa Dipilih Jadi Hakim Tipikor Harus Lulus Seleksi ICW

"Karena yang bisa dipilih jadi hakim tipikor adalah yang lulus dari seleksi ICW. Yang lulus bukan formalnya di DPR diuji pak," kata Syarifuddin.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kesaksian Mantan Hakim: Yang Bisa Dipilih Jadi Hakim Tipikor Harus Lulus Seleksi ICW
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Mantan hakim pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifudin Umar mengadu kepada Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Senin (21/8/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin mengungkapkan bahwa lembaga swadaya masyarakat (LSM) Indonesia Corruption Watch (ICW) bisa mempengaruhi seseorang hakim bisa menjadi hakim di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Hal itu diungkapkan Syarifuddin saat mengikuti rapat bersama Pansus Angket terkait Tugas dan Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/8/2017).

"Karena yang bisa dipilih jadi hakim tipikor adalah yang lulus dari seleksi ICW. Yang lulus bukan formalnya di DPR diuji pak," kata Syarifuddin.

Mendengar pernyataan tersebut. anggota Pansus Angket KPK John Kennedy Aziz langsung bertanya? Apa posisi ICW bisa menentukan seorang hakim bersidang di Pengadilan Tipikor.

Dia kemudian menerangkan maksudnya itu.

Baca: Syarifudin Umar: Manusia Pertama yang Mampu Mengalahkan KPK Adalah Saya!

Syarifuddin mengaku, dirinya adalah hakim yang paripurna dan berpengalaman.

Berita Rekomendasi

Pasalnya, semua posisi hakim sudah pernah dikerjakannya.

Diantaranya hakim HAM, hakim kasus anak, hakim Tipikor, hakim niaga, dan hakim mediator.

"Lalu ICW masuk keberatan pak, dinilai tidak pantas. Karena hakim Syarifuddin pernah membebaskan orang, kemudian SK itu dicabut tidak boleh lagi jadi hakim Tipikor karena pengaruh ICW," katanya.

Menurutnya, ICW mempersoalkan putusannya yang membebaskan perkara korupsi di Makassar.

Menurutnya ada kesalahpahaman dari penilaian ICW atas perkara yang diputusnya.

"Bukan 69 perkara saya bebaskan, tapi 69 orang terdakwanya mulai dari bupati, anggota DPRD, bendahara, satu yang saya hukum, bendaharanya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas