Kesaksian Mantan Hakim: Yang Bisa Dipilih Jadi Hakim Tipikor Harus Lulus Seleksi ICW
"Karena yang bisa dipilih jadi hakim tipikor adalah yang lulus dari seleksi ICW. Yang lulus bukan formalnya di DPR diuji pak," kata Syarifuddin.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin mengungkapkan bahwa lembaga swadaya masyarakat (LSM) Indonesia Corruption Watch (ICW) bisa mempengaruhi seseorang hakim bisa menjadi hakim di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Hal itu diungkapkan Syarifuddin saat mengikuti rapat bersama Pansus Angket terkait Tugas dan Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/8/2017).
"Karena yang bisa dipilih jadi hakim tipikor adalah yang lulus dari seleksi ICW. Yang lulus bukan formalnya di DPR diuji pak," kata Syarifuddin.
Mendengar pernyataan tersebut. anggota Pansus Angket KPK John Kennedy Aziz langsung bertanya? Apa posisi ICW bisa menentukan seorang hakim bersidang di Pengadilan Tipikor.
Dia kemudian menerangkan maksudnya itu.
Baca: Syarifudin Umar: Manusia Pertama yang Mampu Mengalahkan KPK Adalah Saya!
Syarifuddin mengaku, dirinya adalah hakim yang paripurna dan berpengalaman.
Pasalnya, semua posisi hakim sudah pernah dikerjakannya.
Diantaranya hakim HAM, hakim kasus anak, hakim Tipikor, hakim niaga, dan hakim mediator.
"Lalu ICW masuk keberatan pak, dinilai tidak pantas. Karena hakim Syarifuddin pernah membebaskan orang, kemudian SK itu dicabut tidak boleh lagi jadi hakim Tipikor karena pengaruh ICW," katanya.
Menurutnya, ICW mempersoalkan putusannya yang membebaskan perkara korupsi di Makassar.
Menurutnya ada kesalahpahaman dari penilaian ICW atas perkara yang diputusnya.
"Bukan 69 perkara saya bebaskan, tapi 69 orang terdakwanya mulai dari bupati, anggota DPRD, bendahara, satu yang saya hukum, bendaharanya," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.