Syarifudin Umar: Manusia Pertama yang Mampu Mengalahkan KPK Adalah Saya!
Mantan hakim pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifudin Umar mengadu kepada Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Senin (21/8/2017).
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setelah mengambil uang ganti rugi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, mantan hakim pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifudin Umar mengadu kepada Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Senin (21/8/2017).
Syarifudin diterima pimpinan Pansus Angket terkait Tugas dan Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka diantaranya Ketua Pansus Agun Gunanjar Sudarsa, Wakil Ketua Masinton Pasaribu dan Taufiqulhadi.
Terpidana 4 tahun penjara perkara suap ini menjelaskan, kehadirannya ke Pansus KPK untuk mencari keadilan.
"Kenapa seorang mantan hakim datang ke Pansus KPK untuk mencari keadilan, bukankan hakim yang harusnya memberikan keadilan. Jangan mengharap ada keadilan, tergantung kaca mata yang digunakan," kata Syarifudin.
Baca: Hakim Syarifudin Umar Tak Dipecat Tapi Diberhentikan Sementara
Dirinya mengaku sudah pernah bersurat kepada DPR khususnya Komisi III sejak dirinya diciduk KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT) 2 Juni 2011.
Tak cuma itu, Syarifudin juga mengadu ke Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat menjabat presiden, hingga ke Presiden Joko Widodo untuk meminta pertolongan.
"Manusia yang pertama mengalahkan KPK adalah saya. Kalau Budi Gunawan mengalahkan KPK dalam praperadilan, saya juga menggugat perbuatan melawan hukum. Saya bisa menang karena alat bukti yang saya gunakan merupakan produk KPK sendiri untuk membuktikan bahwa KPK telah melakukan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan," katanya.
Syarifudin menjelaskan, dirinya berhasil mengalahkan KPK menggunakan produk hukum bukti surat yang diterbitkan sendiri lembaga antirasuah tersebut.
Dalam kesempatan itu, Syarifudin memperlihatkan video pemeriksaan dirinya oleh penyidik KPK yang diputar dalam persidangan.
Dimana KPK menurutnya sangat profesional melakukan rekayasa untuk mengkiriminalisasi dirinya dan ditunggangi dengan konspirasi jahat dibalik nama baik KPK.
"KPK menyatakan melalui jubirnya johan budin sah-sah saja hakim syarifuddin menyangkal, KPK punya sadapan. Ini yang selalu diucapkan KPK soal sadapan dan ini merupakan kebohongan publik," katanya.
Menurutnya tidak ada sadapan, yang ada rekaman pembicaraan.
"Sadapan diperoleh pada saat terjadinya pembicaraan, dan didengar langsung. Yg terjadi rekamuan pembicaraan dengan mengambil memory HP yang termuat isi SMS, ada pembicaraan. Itu namanya rekaman pembicaraan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta lalu menyatakan Syarifuddin terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menerima suap dan diganjar hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 150 juta subsidair empat bulan kurungan.
Syarifuddin dijerat perkara suap, kemudian diadili setelah tertangkap tangan di kediamannya di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 1 Juni 2011 karena diduga menerima suap Rp 250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI) Puguh Wirawan.
Lalu Syarifuddin mengajukan Kasasi ke MA dan MA mengabulkan kasasinya atas penyitaan barang bukti berupa uang Rp 100 juta yang dianggap tidak berkaitan dengan kasus suap yang menjerat Syarifuddin.