Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

First Travel Diminta Lunasi Seluruh Utangnya kepada Jemaah, Darimana Sumber Dananya?

Putusan itu mewajibkan First Travel melunasi seluruh utangnya kepada para jemaah atau memberikan opsi lain yang bisa dipertimbangkan jemaah.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in First Travel Diminta Lunasi Seluruh Utangnya kepada Jemaah, Darimana Sumber Dananya?
TRIBUNNEWS/RINA AYU PANCA RINI
Sidang Permohonan Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) First Travel di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Legal Handling Complaint PT First Travel, Deski, masih enggan menjawab sumber dana untuk memenuhi opsi perdamaian yang akan mereka ajukan.

Seperti diketahui, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakata Pusat, Selasa (22/8/2017), mengabulkan gugatan Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan tiga calon jemaah dari First Travel.

Putusan itu mewajibkan First Travel melunasi seluruh utangnya kepada para jemaah atau memberikan opsi lain yang bisa dipertimbangkan jemaah.

Deski mengatakan, dua opsi yang akan diajukan yaitu akan tetap memberangkatkan jemaah umrah, atau mengganti seluruh uang jemaah. Dua opsi tersebut sama-sama membutuhkan dana, sedangkan pemerintah memutuskan mencabut izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah First Travel.

Begitu juga dengan rekening milik bos First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, yang hanya sebesar Rp 1,3 juta dan Rp 1,5 juta.

"Masalah dana, Pak Andika membangun First Travel tanpa modal. Buktinya bisa berangkat sejak tujuh tahun. Jadi ini masalah keberangkatan bukan yang aneh kalau soal duit, kami pasti bisa berangkatkan," ujar Deski, usai persidangan, Selasa sore.

Deski juga enggan menjawab apakah First Travel akan menggunakan skema pinjaman untuk membiayai seluruh opsi tersebut.

Berita Rekomendasi

Amar putusan gugatan PKPU dibacakan hakim ketua, John Tony Hutahuruk, dalam persidangan PKPU di PN Jakarta Pusat, Selasa sore.

Putusan itu diambil hakim setelah mempertimbangkan bahwa First Travel dinilai tidak bisa melunasi utangnya.

"Mengabulkan permohonan PKPU sementara dalam jangka waktu 45 hari. Menimbang debitur tidak bisa melunasi utangnya," ujar John.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas