Ketua KPK: Kami Akan Datang Kalau yang Panggil Komisi III, Bukan Pansus
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan tidak bakal menggubris panggilan yang dilayangkan Pansus Angket DPR terhadap KPK.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan tidak bakal menggubris panggilan yang dilayangkan Pansus Angket DPR terhadap KPK.
Agus menyatakan pihaknya baru akan hadir jika dipanggil oleh Komisi III DPR, selaku mitra kerja KPK di DPR RI.
"Kalau nanti Komisi III yang mengundang ya kami datang, orang partner-nya kok," terang Agus, Selasa (22/8/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Agus menyebut, terkait dengan posisi Pansus Angket KPK, pihaknya masih menunggu hasil gugatan uji materi yang masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau kami kan hubungannya kalau dengan Pansus kan, kami kan menunggu putusan MK gimana," ujarnya.
Lebih lanjut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan sejauh ini pihaknya belum menerima secara resmi surat panggilan dari Pansus KPK.
Termasuk soal 11 temuan sementara dari Pansus Angket KPK soal indikasi pelanggaran yang dilakukan KPK selama ini.
Menurut Febri, 11 temuan yang pihaknya baca dari pemberitaan di media massa, seluruhnya bisa dengan mudah dijelaskan.
"Kami terbuka untuk kritik, pengawasan dilakukan juga sama DPR, dilakukan berlapis," tutur Febri.
Febri menambahkan bila anggota dewan meminta penjelasan lebih lanjut mengenai 11 temuan sementara dugaan pelanggaran itu, pihaknya bakal menyampaikan saat rapat bersama dengan Komisi III DPR, bukan dengan Pansus Angket KPK.
"Kami hargai 11 temuan, kami pelajari lebih lanjut. Kalau dibutuhkan penjelasan lebih lanjut, Komisi III sebagai mitra kerja, kami terbuka untuk diskusi," singkatnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.