KPK Periksa Dirut PT Nusa Konstruksi Enjiniring sebagai Tersangka
Djoko Eko Suprastowo hari ini, Selasa (22/8/2017) mewakili PT Duta Graha Indah (DGI) dalam pemeriksaan sebagai tersangka.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), Djoko Eko Suprastowo hari ini, Selasa (22/8/2017) mewakili PT Duta Graha Indah (DGI) dalam pemeriksaan sebagai tersangka.
Perusahaan yang telah berganti nama ini diperiksa perdana sebagai tersangka korporasi kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2011.
Diketahui sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi, jika suatu perusahaan dipanggil untuk menjalani proses hukum selaku tersangka, maka diwakili oleh pengurus.
Pengurus dimaksud yakni pihak yang dapat mempengaruhi, yang dapat mengendalikan atau turut mempengaruhi kebijakan korporasi, atau turut memutuskan kebijakan dalam korporasi yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
"(Yang mewakili PT DGI) ya Direktur Utama, walaupun mungkin tuntutannya nanti nggak ke Dirut-nya tapi ke perusahaannya," terang Agus di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut soal kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 25 miliar akibat korupsi yang dilakukan PT DGI, serta PT DGI telah menitipkan uang sebesar Rp 15 miliar ke KPK sebagai pengganti. Menurut Agus, uang Rp 15 miliar itu tak serta-merta menghilangkan tindak pidana.
"Tergantung dari proses pemeriksaan dan proses pengadilan, Kami juga sampaikan di dalam ya kalau yang Rp 25 miliar itu kan hanya satu proyek, dulu mengerjakan beberapa proyek," terang Agus.
PT DGI sendiri disinyalir tak hanya mengkorupsi proyek RS Unud. Ada satu proyek lagi yang juga disalahgunakan oleh mereka, yakni proyek pembangunan wisma atlet di Palembang, Sumatera Selatan.
Sementara itu, ditemui usai pemeriksaan, Djoko Eko yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam itu hanya melempar senyum saat ditanya soal pemeriksaan KPK. Dia memilih menyalakan rokok lalu berjalan meninggalkan Gedung KPK.
Lebih lanjut, Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan pemeriksaan pada Joko Eko dilakukan untuk menelisik dugaan-dugaan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
"Kami mendalami semua proyek-proyeknya. Kalau yang (merugikan negara) Rp 25 (miliar) itu kan hanya satu proyek saja, dia (DGI/NKE) kan kerjakan berapa proyek," tutur Agus Rahardjo.
Agus melanjutkan pihaknya mencurigai PT DGI atau PT NKE tidak hanya melakukan perbuatan korupsi berkaitan proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali tapi juga kasus lain.
"Kalau ditemukan proyek lain itu ada KKN-nya, kami usut lagi," tambah Agus.
Diketahui PT Duta Graha Indah yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) ditetapkan sebagai tersangka korporasi yang pertama oleh KPK.
Ini karena PT DGI diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.
Dalam pengembangannya, KPK juga menemukan sejumlah penyimpangan yang dilakukan oleh PT DGI atau Nusa Kontruksi Enjiniring Tbk seperti membuat rekayasa dengan menyusun Harga Perkiraan Sendiri dan rekayasa mengkondisikan PT DGI sebagai pemenang tender.
Pemahalan satuan harga ini menjadikan pemerintah bayar lebih tinggi. Dari nilai proyek Rp 138 miliar, diduga terjadi kerugian negara Rp 25 miliar dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Saat dugaan korupsi RS Udayana, jabatan komisaris utama perusahaan tersebut dipegang oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga Uno. Sandiaga sendiri sudah dua kali diperiksa sebagai saksi terkait kasus ini.