Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa PT Nusa Konstruksi Enjiniring Sebagai Tersangka Korupsi Korporasi

PT DGI yang berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Periksa PT Nusa Konstruksi Enjiniring Sebagai Tersangka Korupsi Korporasi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga Salahudin Uno sebelum menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (14/7/2017). Sandiaga Uno diperiksa sebagai saksi sebagai Komisaris PT Duta Graha Indah yang kini berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering terkait kasus dugaan korupsi pembangunan RS Udayana. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (22/8/2017) mengagendakan pemeriksaan terhadap PT Duta Graha Indah (DGI)

Perusahaan yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (DGIK) ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka korporasi kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2011.

"PT DGI yang berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Diketahui PT Duta Graha Indah yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) ditetapkan sebagai tersangka korporasi yang pertama oleh KPK.

Ini karena PT DGI diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.

Dalam pengembangannya, KPK juga menemukan sejumlah penyimpangan yang dilakukan oleh PT DGI atau Nusa Kontruksi Enjiniring Tbk seperti membuat rekayasa dengan menyusun Harga Perkiraan Sendiri dan rekayasa mengkondisikan PT DGI sebagai pemenang tender.

Baca: Istana Gelar Pameran Sukarno: Besar Bersama Rakyat

Berita Rekomendasi

Pemahalan satuan harga ini menjadikan pemerintah bayar lebih tinggi. Dari nilai proyek Rp 138 miliar, diduga terjadi kerugian negara Rp 25 miliar dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Saat dugaan korupsi RS Udayana, jabatan komisaris utama perusahaan tersebut dipegang oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga Uno.

Sandiaga sendiri sudah dua kali diperiksa sebagai saksi terkait kasus ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas