KPK Periksa PT Nusa Konstruksi Enjiniring Sebagai Tersangka Korupsi Korporasi
PT DGI yang berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (22/8/2017) mengagendakan pemeriksaan terhadap PT Duta Graha Indah (DGI)
Perusahaan yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (DGIK) ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka korporasi kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2011.
"PT DGI yang berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Diketahui PT Duta Graha Indah yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) ditetapkan sebagai tersangka korporasi yang pertama oleh KPK.
Ini karena PT DGI diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.
Dalam pengembangannya, KPK juga menemukan sejumlah penyimpangan yang dilakukan oleh PT DGI atau Nusa Kontruksi Enjiniring Tbk seperti membuat rekayasa dengan menyusun Harga Perkiraan Sendiri dan rekayasa mengkondisikan PT DGI sebagai pemenang tender.
Baca: Istana Gelar Pameran Sukarno: Besar Bersama Rakyat
Pemahalan satuan harga ini menjadikan pemerintah bayar lebih tinggi. Dari nilai proyek Rp 138 miliar, diduga terjadi kerugian negara Rp 25 miliar dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Saat dugaan korupsi RS Udayana, jabatan komisaris utama perusahaan tersebut dipegang oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga Uno.
Sandiaga sendiri sudah dua kali diperiksa sebagai saksi terkait kasus ini.