Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sesuaikan Hukuman untuk Penghina Jokowi karena Masih di Bawah Umur

Saat ini Setyo masih berumur delapan belas tahun. Dirinya diketahui masih berstatus sebagai pelajar SMK informatika.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Polisi Sesuaikan Hukuman untuk Penghina Jokowi karena Masih di Bawah Umur
shutterstock
ilustrasi penjara 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian masih mencari hukuman serta aturan yang akan diterapkan kepada MFB, pelaku dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

"Kita sesuaikan dengan aturan yang berlaku karena dia dibawah umur, masih proses juga kita ikuti sesuai aturan yang ada," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).

Saat ini Setyo masih berumur delapan belas tahun. Dirinya diketahui masih berstatus sebagai pelajar SMK informatika.

Saat melakukan aksinya, MFB menggunakan identitas palsu.

"Namanya bukan Ringgo Abdillah itu, akunnya dipakai sama dia, kasihan yang punya nama Ringgo Abdillah," tambah Setyo.

Polisi sempat keliru saat melakukan penelusuran terhadap identitas pelaku penghina Jokowi ini. Pasalnya MFB tidak menggunakan namanya pada akun Facebook miliknya.

BERITA TERKAIT

"Iya kita kan ada Direktorat Siber yang melacak itu memang kita pertama pikir ini real akun ternyata, bukan dia fake akun," jelas Setyo.

Polisi akhirnya mendalami pelaku yang mengoperasikan akun tersebut melalui digital forensik.

"Kita lihat dari laptop dia dan kemudian ada ponsel semua ada data digitalnya ada semua jejak digitalnya ada," tutup Setyo.

Seperti diketahui, pelaku menggunakan akun Facebook bernama Ringgo Abdillah untuk melakukan penghinaan terhadap Jokowi.

Dirinya mengunggah gambar Jokowi yang diinjak menggunakan sendal. Dirinya juga menantang polisi untuk menangkapnya.

Namun aksi MFB tidak berlangsung lama karena Polrestabes Medan menangkapnya pada, Jumat 18 Agustus 2017 malam di Jalan Bono, Medan, Sumatera Utara.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya 2 unit laptop untuk mengedit gambar presiden dan kapolri, 1 buah flashdisk berkapasitas 16 GB yang berisi gambar Jokowi yang telah diedit, 3 unit handphone, dan 2 unit router. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas