Wali kota dan Mantan Ketua DPRD Kota Malang Diperiksa, KPK Dalami Aliran Dana
Febri Diansyah mengatakan ada tiga orang saksi yang diperiksa terkait suap pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan ada tiga orang saksi yang diperiksa terkait suap pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.
Ketiganya yakni Moch Arief Wicaksono, mantan Ketua DPRD Malang yang diperiksa untuk tersangka Jarod Edy (JES).
Kemudian, Mochamad Anton, Wali Kota Malang yang diperiksa untuk tersangka Moch Arief Wicaksono (MAW).
Baca: Wali Kota Malang Diperiksa KPK Terkait Suap Terhadap Ketua DPRD
Serta Slamet, anggota DPRD Kota Malang yang juga diperiksa untuk Moch Arief Wicaksono (MAW).
"Dalam pemeriksaan ini, penelusuran aliran dana dan proses pembahasan dan persetujuan APBD Kota Malang menjadi materi yang didalami penyidik," kata Febri, Selasa (22/8/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Mantan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap
Febri menuturkan KPK menangani beberapa kasus suap terkait dengan pembahasan dan pengesahan APBD di Kabupaten/Kota dan bahkan Provinsi di Indonesia.
Sehingga, pihaknya mengimbau pada daerah lain agar memperhatikan kasus korupsi yang sedang ditangani KPK agar proses pembahasan APBD tidak dijadikan alat tawar menawar untuk kentungan pribadi atau kelompok.
"Pembahasan dan pengesahan APBD yang transaksional apalagi ada unsur suap tentu dapat merugikan kepentingan masyarakat yang seharusnya dapat menikmati uang mereka secara maksimal," kata Febri.