Besok KPK Cek Fisik Heli AW di Halim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memproses kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Halikopter Angkut AgustaWestland (AW) 101 di TNI AU.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memproses kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Halikopter Angkut AgustaWestland (AW) 101 di TNI AU tahun 2016-2017.
"Untuk kasus korupsi pengadaan Helikopter, besok akan dilakukan cek fisik helikopter di Halim, Jakarta Timur," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (23/8/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Untuk kegiatan cek fisik besok, diungkapkan Febri, penyidik KPK telah melakukan koordinasi dengan POM TNI.
Selain itu, untuk kepentingan penyidikan, penyidik KPK juga akan memeriksa sejumlah pihak dari otoritas POM TNI.
"Jadi selain cek fisik helikopter, kami juga beberapa saksi dari otoritas TNI terkait pengadaan helikopter dan aliran dana," tambah Febri.
Baca: BERITA FOTO: Mewahnya Ruang Tamu Rumah Bos First Travel Bak Istana Raja
Dalam kasus ini penyidik KPK telah menetapkan Presiden Direktur (Presdir) PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh (IKS) sebagai tersangka.
Kasus ini merupakan kasus kedua setelah dugaan suap terkait pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla RI tahun 2016 yang penangnannya dikoordinasikan secara sinergi antara Komisi Pemberantasan Korupsi dengan TNI.
Sebelumnya pihak TNI telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka dari unsur anggota TNI yakni Marsekal Pertama TNI, inisial FA selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK), Letnan Kolonel WW selaku pemegang kas dan Pembantu Letnan Dua SS.
Lalu ada penambahan tersangka baru dari unsur militer yakni Kolonel KAL, selaku Kepala Unit Layanan Pengadan dalam proyek pengadaan Helikopter. Sehingga total tersangka dari pihak TNI ada empat orang.
Penyelidikan kasus ini dilakukan pihak TNI dan KPK sejak Maret 2017. Konstruksi kasus berawal dari pengadaan satu unit Heli AW 101 oleh TNI AU. Kemudian dilakukan pelelangan oleh TNI AU.
Dalam pelelangan terdapat dua perusahaan yang mengikuti tender yakni PT Karya Cipta Gemilang dan PT Diratama Jaya Mandiri.
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui proses lelang sudah diatur oleh tersangka Irfan Kurnia Saleh, bahkan sudah ditentukan pemenang lelang adalah PT Diratama Jaya Mandiri.
Irfan Kurnia Saleh juga diduga telah melakukan kesepakatan kontrak dengan pihak Agusta Westland (AW) selaku produsen helikopter angkut dengan nilai Rp 514 miliar.
Namun Irfan Kurnia Saleh selaku Presidir PT Diratama Jaya Mandiri melanjutkan kontrak dengan pihak TNI AU setelah memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp 738 miliar. Akibatnya terjadi kerugian negara sekitar Rp 224 miliar.