Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok KPK Cek Fisik Heli AW di Halim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memproses kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Halikopter Angkut ‎AgustaWestland (AW) 101 di TNI AU.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Besok KPK Cek Fisik Heli AW di Halim
ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf/Pool
Helikopter Agusta Westland (AW) 101 terparkir dengan dipasangi garis polisi di Hanggar Skadron Teknik 021 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (9/2/2017). KASAU Marsekal TNI Hadi Tjahjanto telah membentuk tim investigasi untuk meneliti proses perencanaan, pengadaan dan menelisik pengiriman helikopter tersebut. TRIBUNNEWS/ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/Pool 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memproses kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Halikopter Angkut ‎AgustaWestland (AW) 101 di TNI AU tahun 2016-2017.

"Untuk kasus korupsi pengadaan Helikopter, besok akan dilakukan cek fisik helikopter di Halim, Jakarta Timur," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (23/8/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Untuk kegiatan cek fisik besok, diungkapkan Febri, penyidik KPK telah melakukan koordinasi dengan POM TNI.

Selain itu, untuk kepentingan penyidikan, penyidik KPK juga akan memeriksa sejumlah pihak dari otoritas POM TNI.

"Jadi selain cek fisik helikopter, kami juga beberapa saksi dari otoritas TNI terkait pengadaan helikopter dan aliran dana," tambah Febri.

Baca: BERITA FOTO: Mewahnya Ruang Tamu Rumah Bos First Travel Bak Istana Raja

Dalam kasus ini penyidik KPK telah menetapkan Presiden Direktur (Presdir) PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh (IKS) sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Kasus ini merupakan kasus kedua setelah dugaan suap terkait pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla RI tahun 2016 yang penangnannya dikoordinasikan secara sinergi antara Komisi Pemberantasan Korupsi dengan TNI.

Sebelumnya pihak TNI telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka dari unsur anggota TNI yakni Marsekal Pertama TNI, inisial FA selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK), Letnan Kolonel WW selaku pemegang kas dan Pembantu Letnan Dua SS.

Lalu ada penambahan tersangka baru dari unsur militer yakni Kolonel KAL, selaku Kepala Unit Layanan Pengadan dalam proyek pengadaan Helikopter. Sehingga total tersangka dari pihak TNI ada empat orang.

Penyelidikan kasus ini dilakukan pihak TNI dan KPK sejak Maret 2017. Konstruksi kasus berawal dari pengadaan satu unit Heli AW 101 oleh TNI AU. Kemudian dilakukan pelelangan oleh TNI AU.

Dalam pelelangan terdapat dua perusahaan yang mengikuti tender yakni PT Karya Cipta Gemilang dan PT Diratama Jaya Mandiri.


Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui proses lelang sudah diatur oleh tersangka Irfan Kurnia Saleh, bahkan sudah ditentukan pemenang lelang adalah PT Diratama Jaya Mandiri.

Irfan Kurnia Saleh juga diduga telah melakukan kesepakatan kontrak dengan pihak Agusta Westland (AW) selaku produsen helikopter angkut deng‎an nilai Rp 514 miliar.

Namun Irfan Kurnia Saleh selaku Presidir PT Diratama Jaya Mandiri melanjutkan kontrak dengan pihak TNI AU setelah memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp 738 miliar. Akibatnya terjadi kerugian negara sekitar Rp 224 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas