Fahri Hamzah: UU KPK Pasti Direvisi Karena Penyimpangannya Sudah Terlalu Banyak
Pemerintah, menurut dia, perlu menyiapkan antisipasi untuk mengintegrasikan kembali KPK dalam sistem peradilan pidana.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menuturkan, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sudah pasti menjadi salah satu rekomendasi kerja Panitia Khusus Hak Angket KPK.
Oleh karena itu, ia meminta Pemerintah bersiap untuk menindaklanjuti rekomendasi pansus.
"Kalau revisi (UU KPK) itu sudah pasti lah karena penyimpangannya sudah terlalu banyak, kelihatan secara kasat mata ya," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Fahri melihat KPK sudah seperti negara dalam negara karena tidak memiliki ketundukan pada prosedur bernegara yang sudah baku, baik dalam hukum acara, penegakan hukum maupun terkait hak-hak warga negara.
Pemerintah, menurut dia, perlu menyiapkan antisipasi untuk mengintegrasikan kembali KPK dalam sistem peradilan pidana.
Baca: Fahri Hamzah: KPK Tangkap Sana Sini Tanpa Koordinasi, Presidennya Bengong
KPK juga dinilai terus menerus berupaya secara moral lebih tinggi daripada lembaga-lembaga lain.
Ia mencontohkan kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi.
Fahri menganggap kasus tersebut tak berkaitan dengan hakim.
"Itu urusannya dengan panitera. Dan panitera kan bukan pengambil keputusan. Tukang catat sebetulnya. Tapi itu dikembangkan, (seolah) KPK mau mengatakan 'hei di tempat Anda ada maling'," kata dia.
Revisi UU KPK dimungkinkan sebab legislasi merupakan tugas DPR bersama dengan pemerintah.
"Tidak akan terjadi UU kalau salah satu dari keduanya tidak menyetujui," ucap Fahri.
Hal senada diungkapkan anggota Pansus Hak Angket KPK. Pansus hak angket berpotensi bermuara pada revisi UU KPK.
Anggota Pansus Hak Angket KPK, Eddy Kusuma Wijaya menuturkan, rekomendasi berupa revisi UU KPK memungkinkan karena jika pansus memberikan hasil akhir berupa rekomendasi berpotensi untuk tak dipatuhi.
"Kalau rekomendasi biasa mungkin enggak dijalankan oleh mereka. Contoh, hasil angket Bank Century. Kan enggak dilaksanakan," ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Sinyal persetujuan revisi dari pihak pemerintah juga disampaikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Kalla menuturkan, pemerintah akan mendukung segala bentuk penguatan terhadap KPK, termasuk revisi UU.
"Pemerintah tetap ingin KPK yang kuat. Bahwa kalau ada revisi apapun itu untuk memperkuat KPK," kata Kalla, di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa.
Menurut Kalla, dukungan kepada DPR untuk merevisi UU KPK bukan berarti pemerintah melakukan pelemahan terhadap KPK.
"Jadi pemerintah tidak bermaksud untuk melemahkan KPK. Karena kita tetap membutuhkan KPK untuk menghilangkan atau mengurangi tingkat korupsi di Indonesia," kata dia.
Penulis: Nabilla Tashandra
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Fahri Hamzah: UU KPK Pasti Direvisi