Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Persilahkan KPK Bongkar Kasus Suap di PN Jakarta Selatan Termasuk Kemungkinan Ada Hakim Terlibat

"Kami sepenuhnya serahkan ke KPK selaku penyelidik dan penyidik siapa yang terlibat diungkap sedetil mungkin sesuai kejadian yang terjadi di lapangan,

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in MA Persilahkan KPK Bongkar Kasus Suap di PN Jakarta Selatan Termasuk Kemungkinan Ada Hakim Terlibat
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tarmizi keluar dari gedung KPK memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT), di Jakarta, Rabu (23/8/2017). KPK menahan tiga orang dalam OTT di PN Jakarta Selatan terkait kasus dugaan suap mempengaruhi putusan perkara perdata. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung, Hakim Agung Suhadi mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhasil membongkar praktik suap di lingkungan peradilan.

Kasus yang dimaksud yakni suap terhadap Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pengamanan perkara perdata antara Eastern Jason Fabrication Service dan PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI).

Baca: Jadi Tersangka, Dirut PT ADI Diduga Turut Serta Suap Panitera PN Jakarta Selatan

Suhadi menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk membongkar kasus tersebut, termasuk jika ada hakim yang turut terlibat.

"Kami sepenuhnya serahkan ke KPK selaku penyelidik dan penyidik siapa yang terlibat diungkap sedetil mungkin sesuai kejadian yang terjadi di lapangan," kata Suhadi, Rabu (23/8/2017).

Pihaknya mengaku tidak mau mencampuri urusan penyidikan yang dilakukan KP, termasuk kemungkinan ada hakim yang terlibat dalam kasus tersebut.

Berita Rekomendasi

"Kami serahkan sepenuhnya kepada KPK," katanya.

Baca: Jelang Idul Adha, Uang Suap Kepada Panitera PN Jakarta Selatan Gunakan Kode Sapi dan Kambing

Terpisah, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan ‎dalam pengembangan kasus ini, penyidiknya bakal mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk hakim Pengadila Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara perdata tersebut.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tiga tersangka, yakni Panitera Pengganti PN Jaksel, Tarmizi, kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection, Akhmad Zaini dan Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection, Yunus Nafik.

Tarmizi diduga menerima suap sebesar Rp 425 juta dari Akhmad Zaini agar PN Jaksel menolak gugatan perdata yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection yang dinilai telah wanprestasi atau cedera janji lantaran tak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.

Baca: KPK Gandeng MA Umumkan Status Tersangka Orang yang Terjaring OTT di PN Jakarta Selatan

Sebagai seorang Panitera Pengganti, Tarmizi tentu tidak dapat menentukan putusan di PN Jaksel terkait gugatan perdata.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas