Gerindra Akan Tolak Jika Rekomendasi Pansus Ada Upaya Melemahkan KPK
Anggota DPR RI ini menyebutkan, pihaknya bakal menolak jika rekomendasi Pansus KP mengarah pada revisi UU KPK.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menegaskan, pihaknya pasti menolak wacana revisi Undang-undang tentang UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika berujung pada pelemahan lembaga antirasuah tersebut.
Namun Muzani saat ini belum bisa berkomentar soal kerja Pansus Angket terkait Tugas dan Wewenang KPK, yang sudah bekerja sekitar satu bulan.
"Pertama pansus KPK kan Belum menyampaikan laporan kepada DPR tentang hasil kerja pansus, sehingga saya kira wacana itu bersifat sporadis, sepotong-sepotong. Sehingga kita belum bisa memberikan respon, karena yang dipersoalkan ini prosedurnya pansus memberikan laporan kepada DPR. Hasilnya apa, disetujui atau ditolak oleh DPR," kata Muzani kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/8/2017).
Anggota DPR RI ini menyebutkan, pihaknya bakal menolak jika rekomendasi Pansus KPK mengarah pada revisi UU KPK.
"Atau upaya yang bisa melemahkan KPK, apapun bentuknya pasti kami tolak," katanya.
Menurutnya, kehadiran Pansus Angket KPK sejak awal sudah berupaya melemahkan KPK.
Tapi dirinya berharap polemik pansus tidak menganggu kerja KP.
Baca: Mahyudin: Budayakan Malu Karena Curi Uang Negara
Lebih lanjut kata Muzani, UU KPK yang saat ini ada dengan berbagai kelebihan dan kekurangannya harus dipertahankan.
"Menurut kami UU KPK dengan segala macam plus minus masih bisa dipertahankan untuk memberantas, mencegah tindak pidana korupsi," katanya.
Lebih lanjut Muzani mengatakan, Partai Gerindra akan mengambil sikap setelah mendengar laporan hasil kerja Pansus KPK kepada DPR.
"Fraksi Gerindra waktunya akan mengambil keputusan pandangan yang mengemuka, menurut kami belum patut dapat respon dari kami," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.