Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Alasan Pansus Minta BPK Audit Barang Sitaan KPK

Pansus Angket KPK akan meminta bantuan BPK untuk mengaudit barang sitaan dan rampasan dari kasus-kasus yang ditangani KPK.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ini Alasan Pansus Minta BPK Audit Barang Sitaan KPK
Adiatmaputra Fajar
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pansus Angket KPK akan meminta bantuan BPK untuk mengaudit barang sitaan dan rampasan dari kasus-kasus yang ditangani KPK.

Ketua pansus Angket, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan permintaan audit barang sitaan tersebut karena ada ketidakcocokan data.

Agun mengatakan data barang sitaan yang ada di Rumah penyimpanan Barang Sitaan dan Rampasan Negara (Rupbasan‎) tidak sesuai dengan keterangan sejumlah orang yang pernah diperiksa pansus.

Baca: Bertemu di Tanah Suci, Fadli Zon: Habib Rizieq Masih Fokus Jalani Ibadah Haji

"Alasan kita mintakan audit BPK lebih dilatar belakangi adanya ketidakcocokan bahan-bahan dari hasil temuan dari keterangan saudara Yulianis, saudara Mukhtar Effendy maupun temuan-temuan yang dilaporkan dari lima kantor Rupbasan di wilayah DKI dan Tangerang‎," kata Agun di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (24/8/2017).

Menurut Agun barang sitaan yang terdaftar di Rupbasan sekarang ini, hanya kendaraan dan alat elektronik yang kondisinya sudah rusak.
Sementara, barang lainnya tidak terdaftar.

Berita Rekomendasi

Baca: Masuk Dalam Struktur Saracen, Polisi Akan Minta Klarifikasi Eggi Sudjana

"Sementara aset barang rampasan dalam bentuk tanah, uang, bangunan, rumah tidak terdafrar sama sekali ke Rupbasan," katanya.

Menurut Agun dalam Undang-undang nomor 8 tahun 81 tentang hukum acara pidana ada PP Nomor 27 tentang pedoman pelaksanaan KUHAP jelas sekali disebutkan bahwa terhadap barang-barang yang masih dalam penanganan perkara dari penyidikan penuntutan sampai kepada sidang di pengadilan sampai kepada putusan sidang di pengadilan diadministrasikan di Rupbasan.

Selain itu, ada pernyataan bersama antara KPK dan sejumlah kemneterian terkait bahwa barang yang dikelola KPK selain yang disimpan di Rupbasan tetap harus dicatat di Rupbasan.

"Untuk mengetahui data ini Tentunya tidak mungkin prosesnya singkat, untuk itu kami meminta BPK untuk melakukan audit," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas