Suap Dirjen Hubla, Modus Baru Korupsi
Selanjutnya Antonius Tonny Budiono yang memegang kartu ATM dengan bebas menggunakan uang untuk beragam transaksi sesuai kebutuhannya.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Hendra Gunawan
Tribunnews.com/Abdul Qodir
KPK memaparkan barang bukti suap yang dilakukan Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budianto
Sebagai pihak yang diduga penerima, Antonius Tonny Budiono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2001.
Untuk kepentingan pembuktian, KPK telah menyegel sejumlah ruangan diantaranya Mess yang digunakan Antonius Tonny Budiono, ruang kerja Antonius Tonny Budiono di Kantor Kementerian Perhubungan, dan kantor PT AGK di Sunter, Jakarta Utara.