Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suap Dirjen Hubla, Modus Baru Korupsi

Selanjutnya Antonius Tonny Budiono yang memegang kartu ATM dengan bebas menggunakan uang untuk beragam transaksi sesuai kebutuhannya.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Suap Dirjen Hubla, Modus Baru Korupsi
Tribunnews.com/Abdul Qodir
KPK memaparkan barang bukti suap yang dilakukan Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budianto 

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Modus suap yang dilakoni oleh Dirjen Perhubungan Laut (Ditjen Hubla), Antonius Tonny Budiono (ATB) dari Adiputra Kurniawan (APK‎), Komisaris PT Adhi Guna Keruk Tama (PT AGK) atas pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, dinilai KPK adalah cara baru. Mengapa?

Ini lantaran antara kedua tersangka menggabungkan modus pemberian uang suap secara yang tunai dipadu dengan transaksi melalui bank.

"Modus suap ini relatif baru karena penyerahan uang dilakukan dalam ATM. Rekening dibuka oleh pemberi, APK menggunakan nama pihak lain yang diduga fiktif. Kemudian menyerahkan ATM itu ke ATB, selanjutnya APK menyetorkan sejumlah uang ke rekening tersebut," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Kamis (24/8/2017) malam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selanjutnya Antonius Tonny Budiono yang memegang kartu ATM dengan bebas menggunakan uang untuk beragam transaksi sesuai keinginan dan kebutuhannya.

Diungkapkan Basaria, dari penelusuran sementara uang tersebut digunakan untuk beragam transaksi mulai dari dikirim ke anaknya hingga untuk pembayaran hotel.

"Setelah ATM dipegang ATB, dia bisa gunakan untuk apa saja, bisa dikirim ke mana saja. Bisa dikirim ke anaknya, ke hotel, pokoknya kemana saja. Secara rinci nanti ditelusuri penyidik," tambah Basaria.

Seperti diketahui, KPK kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dengan perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) tahun anggaran 2016-2017.

Berita Rekomendasi

Dalam OTT yang dilakukan pada Rabu (23/8/2017) malam hingga Kamis (24/8/2017) sore, penyidik mengamankan lima orang di beberapa lokasi terpisah lalu dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kelima orang tersebut yakni Antonius Tonny Budiono (ATB)-Dirjen Perhubungan Laut, Adiputra Kurniawan (APK)-Komisaris PT Adhi Guna Keruk Tama (PT AGK)‎, S-Manager kauangan PT AGK, DG-Direktur PT AGK, dan W-Kepala Sub Direktorat Pengerukan dan Reklamasi.

Dari hasil OTT, penyidik menyita sejumlah uang dan kartu ATM di kediaman ATB di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Disana ada empat kartu ATM dari tiga bank penerbit berbeda dalam penguasaan Aantonius Tonny Budiono.

Selain itu ada juga 33 tas berisi uang dalam pecahan mata uang Rupiah, US Dolar, Poundsterling, Euro, Ringgit Malaysia, senilai total Rp 18,9 miliar cash dan dalam rekening Bank Mandiri terdapat sisa salso Rp 1,174 miliar. Sehingga total uang yang ditemukan di rumah ATB totalnya Rp 20 miliar.

Diduga pemberian uang oleh Adiputra Kurniawan kepada Antonius Tonny Budiono ‎terkait dengan pekerjaan Pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Jawa Tengah.

Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan dan pengadaan proyek barang dan jasa di lingkungan Dirjen Perhubungan Laut TA 2016-2017 yang dilakukan oleh Antonius Tonny Budiono selaku Dirjen Perhubungan Laut dan KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan.

Sejalan dengan peningkatan status ke penyidikan, KPK menetapkan dua tersangka yakni Antonius Tonny Budiono (ATB)-Dirjen Perhubungan Laut, Adiputra Kurniawan (APK)-Komisaris PT Adhi Guna Keruk Tama (PT AGK)‎.

Atas perbuatannya Adiputra Kurniawan selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Antonius Tonny Budiono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12‎B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2001.

Untuk kepentingan pembuktian, KPK telah menyegel sejumlah ruangan diantaranya Mess yang digunakan Antonius Tonny Budiono, ruang kerja Antonius Tonny Budiono di Kantor Kementerian Perhubungan, dan kantor PT AGK di Sunter, Jakarta Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas