Terbukti Menerima Uang Rp 9,5 Miliar, Politikus Partai Golkar Dituntut 5 Tahun Penjara
Charles terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Anggota Komisi IX 2009-2014 dari fraksi Partai Golkar Charles Jones Mesang dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 300 juta subsidair empat bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Charles terbukti melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama.
Charles terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa Charles Jones Mesang telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK, Harris Arhadi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/8/2017).
Charles terbukti menerima uang Rp 9.750.000.000 dari hasil korupsi. Namun Rp 2 miliar dia serahkan kepada Achmad Said Hudri.
Charles pun mendapat keringanan karena telah mengembalikan sejumlah Rp 9.550.000.0000 kepada negara melalui rekening KPK.
"Terdakwa telah mengembalian seluruh uang suap yang dia terima," kata Harris.
Sementara hal-hal yang memberatkan Charles adalah tidak mendukung program Pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dia juga dinilai menyalahgunakan kewajibannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Baca: Tim Ahli Independen Bantu KPK Cek Fisik Helikopter AW-101
Sekadar informasi, uang tersebut merupakan sogokan untuk menyetujui permintaan Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kementerian Tenaga Kerja untuk menambah anggaran dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014 yang akan disalurkan ke beberapa daerah.
Daerah-daerah tersebut di antaranya provinsi Sumatera Selatan, kota Tidore Kepulauan, kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Banyuasin, Sumba Timur, Aceh TImur, Bellu, Rote Ndao, Mamuju, Takalar, Sigi, Tojo Una Una, Kayong Utara, Toraja Utara, Konawe dan Teluk Wondama.