Diduga Tipu Indomaret, PT IBU Menyalahi Sejumlah Pelanggaran Kontrak
Pasalnya ada perjanjian kontrak yang berisikan bahwa PT IBU sanggup menyediakan beras kepada perusahaan retail
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain melakukan kecurangan terhadap konsumen, PT Indo Beras Unggul (IBU) juga melakukan pelanggaran kontrak terhadap perusahaan retail tempat dirinya mendistribusikan produknya.
Salah satu perusahaan retail yang sudah melaporkan ke Bareskrim Polri terkait pelanggaran kontrak tersebut adalah Indomaret.
Menurut Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, Indomaret memesan beras dengan kualitas mutu dan varietas tertentu sesuai dengan working order.
"Kemudian yang terjadi kita temukan faktanya bahwa, apa yang kemudian di kontrakan itu, tidak dijalankan dengan semestinya oleh PT IBU," ujar Agung kepada wartawan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, (25/8/2017).
Pasalnya ada perjanjian kontrak yang berisikan bahwa PT IBU sanggup menyediakan beras kepada perusahaan retail dengan mutu produk pada level tertentu.
"Dengan yang pertama dengan mutu, dalam kontraknya itu, dengan mutu dua umpamanya, ternyata dalam perintah kerjanya itu dengan mutu lima," kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (25/8/2017).
PT IBU tidak melaksanakan ketentuan dalam perjanjian kontrak perihal varitas.
Agung mengungkapkan bahwa yang tertulis dalam perjanjian PT IBU, untuk menyediakan varitas Rojolele. Namun beras yang diberikan justru varitas yang berada dibawahnya.
"Tapi ternyata isinya bukan varitas rojolele, demikian juga yang lain. Seperti pandanwangi umpamanya itu varietasnya dikontrak pandanwangi ternyata dalam perintah kerjanya oleh tersangka ini ternyata diperintahkan bukan dengan varitas itu tapi dengan varitas di bawah itu," kata Agung.
Hal yang dilakukan oleh PT IBU dianggap dapat merugikan perusahaan retail.
Bahkan tidak tertutup kemungkinan merugukan kepada konsumen. Karena mereka telah membayar kepada PT IBU untuk beras dengan kualitas tinggi.
"Membeli dengan harga mahal produk ini yang sebenarnya dengan kualitas yang sepertinya terlalu mahal untuk harga itu,"ujar Agung.
Baca: Keris Hingga Batu Akik Disita KPK di Rumah Dirjen Hubla
Pihak Indomaret melaporkan PT Indo Beras Unggul (IBU) terkait kasus dugaan kecurangan produk ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Kamis (24/8/2017).
Pengacara Indomaret, Sahat Sihombing, mengatakan bahwa pihaknya menemukan perbedaan dalam kontrak kesepakatan dengan fakta yang ditemukan Bareskrim.
"Ternyata dalam fakta yang diperlihatkan Bareskrim itu tidak sesuai dengan yang ada dalam kesepakatan kami dengan pihak penyuplai," ungkap Sahat kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (24/8/2017).
Sebelumnya polisi baru menetapkan satu tersangka kasus ini yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Indo Beras Unggul (PT IBU) Trisnawan Widodo (TW).
PT IBU diduga melakukan praktik kecurangan terhadap konsumen dan pihak lain serta melanggar Undang-Undang Pangan.
Dua produk beras PT IBU, Ayam Jago dan Maknyus tidak sesuai dengan aturan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pelanggaran yang pertama yang dilakukan oleh PT IBU adalah pada sistem pelabelan di merk Ayam Jago dan Maknyus yang menggunakan SNI tahun 2008.
Pelanggaran selanjutnya adalah mutunya tidak sesuai dengan SNI. Dalam pelabelannya PT IBU tidak mencantumkan mutu bahkan kualitas beras juga tidak sesuai dengan SNI.
Lalu selanjutnya PT IBU memberikan informasi yang menyesatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 383 Bis KUHP dan pasal 141 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan dan pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
PT IBU juga juga menggunakan Angka Kecukupan Gizi (AKG). Padahal AKG dalam peraturan di BPOM, AKG hanya bisa diterapkan pada produk olahan sementara beras tidak termasuk di dalamnya.