Harus Ada Aturan Soal Taksi Online Untuk Melindungi Keselamatan Masyarakat
Mahkamah Agung (MA) mencabut 14 pasal aturan taksi online dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mencabut 14 pasal aturan taksi online dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017.
Terkait keputusan tersebut, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai, Kementerian Perhubungan harus segera membuat peraturan yang baru.
"Untuk itu Kemenhub harus benar-benar memanfaatkan waktu tiga bulan ke depan. Tadinya kan sudah diatur. Sekarang tidak ada peraturannya lagi," kata Agus kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/8/2017).
Masalahnya, menurut Agus, taksi online itu mengangkut manusia, karena itu diperlukan peraturan untuk melindunginya.
Baca: Berkeliaran Bebas di Jalanan, Mobil Sport Sitaan KPK Ditilang Polisi
"Kalau tidak ada peraturannya, kemana kita mesti mengadu kalau timbul masalah, karena ini menyangkut keselamatan manusia," katanya.
"Sebagai kendaraan yang mengangkut manusia harus ada jaminan keamanan, karenanya ada pengujian kir. Juga harus ada standar layanan untuk konsumen yang mesti dijaga. Kalau sekarang kan banyak taksi online kotor, tidak pakai seragam, bau rokok," kata Agus.
Lebih lanjut Agus meminta pemerintah tegas terhadap beroperasinya taksi online.
Baca: MA Kabulkan Gugatan Permenhub, Pemerintah Dorong Sinergi Transportasi Online dan Konvensional
Ia memberi contoh negara Denmark yang tidak mengizinkan taksi online karena operator taksi online tidak mau mengikuti aturan yang ditetapkan negara tersebut.
Ditekankan Agus, taksi online juga harus bayar pajak yang selama ini tidak mereka lakukan karena belum ada aturan untuk itu.
"Kita ini negara, dan sebuah negara harus ada aturan. Kalau tidak ada aturan ya sudah di hutan saja sana," kata Agus lagi.
Sementara itu, Sekjen DPP Organda Ateng Aryono menyatakan seharusnya majelis hakim MA yang membatalkan Permenhub tentang taksi online ini seharusnya mencari pandangan yang luas dari pihak-pihak yang terkait dalam masalah ini, seperti Organda, pengusaha angkutan dan para pakar angkutan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.