Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harus Ada Aturan Soal Taksi Online Untuk Melindungi Keselamatan Masyarakat

Mahkamah Agung (MA) mencabut 14 pasal aturan taksi online dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Harus Ada Aturan Soal Taksi Online Untuk Melindungi Keselamatan Masyarakat
TRIBUNNEWS/ADIATMA
Agus Pambagyo 

"Saya juga heran sama yang menggugat. Dengan adanya Permenhub itu, artinya mereka sudah memiliki kepastian yang selama ini mereka inginkan. Ini aneh, sudah ada peraturan eh mereka gugat. Kecuali mereka memang menginginkan yang tidak pasti ya," kata Ateng.

Baca: Tim Pengawas Haji DPR Temukan Praktik Rentenir Penukaran Rupiah ke Riyal

Sementara soal keterlibatan konsumen dalam hal pengambilan keputusan, misalnya dalam masalah tarif atas dan tarif bawah taksi online, Ateng menjawab semestinya hal itu tidak ada masalah.

Karena sebelumnya Kemenhub sudah cukup intensif mensosialisasikan peraturan baru tersebut kepada berbagai pihak temasuk sosialisasi ke daerah-daerah.

Selain itu, juga ada uji publik.

Tarif batas atas itu, kata Ateng, diberlakukan untuk melindungi konsumen atau pengguna supaya operator taksi online tidak semena-mena mengenakan tarif atasnya.

"Kami dari Organda prihatin, kalau ini dibiarkan tanpa aturan kemudian taksi yang resmi sampai bubar, mau dikemanakan para sopir dan tenaga kerja yang banyak itu," kata Ateng.

Berita Rekomendasi

Ateng juga berharap pemerintah benar-benar bisa mencari jalan keluar terbaik atas masalah ini, sebab kalau dibiarkan tanpa ada aturan yang jelas dikhawatirkan akan terjadi kekacauan di lapangan.

Menteri Perhubungan Budi Karya sebelumnya meminta masyarakat tidak resah dengan keputusan MA, karena pihaknya segera akan mencari solusi untuk merumuskan kembali peraturan tentang taksi online ini.

Untuk itu Kemenhub akan mengumpulkan para ahli dan berbagai pemangku kepentingan yang terkait dengan beroperasinya taksi online ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas