Ini Ketua dan Anggota Kelompok Saracen, Penyebar Ujaran Kebencian Berbau SARA di Medsos
Dalam menjalankan aksinya, mereka memanfaatkan jaringan grup Saracen yang berisi 800 ribu akun media sosial untuk menyebarkan ujaran kebencian itu.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi membongkar komplotan yang menyediakan jasa khusus untuk menyebarkan hoax.
Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri menangkap tiga tersangka penyedia jasa penyebar ujaran kebencian atau hate speech untuk menyerang suatu kelompok tertentu.
Mereka yakni JAS (32) yang ditangkap di Pekanbaru, Riau, SRN (32) yang ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, serta MFT (44) yang ditangkap di Koja, Jakarta Utara.
Ketiga orang tersebut diduga kerap melakukan aksi kejahatan dengan menyebarkan ujaran kebencian untuk menyerang kelompok tertentu sesuai dengan pesanan yang mereka terima.
Polisi mengatakan, ketiganya menyebarkan ujaran kebencian melalui jaringan grup Facebook bernama Saracen.
Baca: Polisi Ungkap Kelompok Saracen, Penyebar Ujaran Kebencian Berbau SARA di Dunia Maya
Polisi menyita barang bukti telepon selular, puluhan kartu telepon selular, laptop, dan hard disk yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya.
Dari aksinya ini, para tersangka mendapatkan keuntungan hingga jutaan rupiah yang merupakan imbalan dari para pemesan jasa.
Dalam menjalankan aksinya, mereka memanfaatkan jaringan grup Saracen yang berisi 800 ribu akun media sosial untuk menyebarkan ujaran kebencian itu.
Selengkapnya, termasuk penjelasan Kasubbag Ops Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri, AKBP Susatyo Purnomo, simak tayangan video di atas. (*)