Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Mantan Wakil Sekjen Partai Demokrat Lengkapi Berkas Penyidikan Setya Novanto

Mantan Sekjen Partai Demokrat Taufiq Effendi kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (25/8/2017).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Periksa Mantan Wakil Sekjen Partai Demokrat Lengkapi Berkas Penyidikan Setya Novanto
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Taufiq Effendi. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Sekjen Partai Demokrat Taufiq Effendi kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (25/8/2017).

Taufiq Effendi yang ‎pernah menjadi Anggota DPR RI periode 2009-2014 ini diperiksa untuk kasus dugaan korupsi KTP elektronik.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Taufiq diperiksa untuk sebagai saksi untuk Setya Novanto (SN) tersangka ke empat dalam kasus korupsi e-KTP.

Saat anggaran proyek ini dibahas, Setya Novanto diketahui menjabat ‎sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.

Baca: Kerap Disinggung OTT Receh, KPK Buktikan Sita Rp 20 Miliar dari Dirjen Perhubungan Laut

Sementara Taufiq Effendi menjabat sebagai pimpinan Komisi II DPR periode 2009-2014.

Berita Rekomendasi

Dalam pemeriksaan kali ini, ‎penyidik bakal mencari informasi seputar pertemuan antara Andi Agustinus alias Andi Narogong bersama pimpinan Komisi II DPR periode 2009-2014, terutama soal pembahasan anggaran proyek di Komisi II DPR yang dihadiri Andi.

Febri melanjutkan selain memeriksa Taufiq, pihaknya juga akan memanggil saksi lainnya yakni Eva Ompita Soraya yang menjabat sebagai staf fraksi Partai Demokrat.

Ada pula Dian Hasanah selaku staf Subdit Monitor Evaluasi dan Pengawasan Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri juga dipanggil untuk tersangka Setya Novanto.

Baca: KPK Periksa Sjamsul Nursalim dan Istrinya Terkait Kasus BLBI

"Tiga orang dari pihak swasta juga turut diperiksa, mereka yakni Tri Anugerah Ipung, Charles Sutanto Ekapradja dan William Shane Tan," kata Febri.

Diketahui dalam perkara ini, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto sudah divonis masing-masing tujuh dan lima tahun penjara.

Baca: Pansus KPK Sebut Komnas HAM Bakal Ungkap Pelanggaran Berat yang Dilakukan KPK

Keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama di kasus korupsi e-KTP. Tersangka ketiga yakni Andi Narogong, tersangka keempat Setya Novanto dan tersangka kelima ialah Markus Nari.

Oleh KPK Setya Novanto dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas