Kronologi OTT Anak Buah Menteri Perhubungan
Dalam operasi senyap terhadap anak buah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi itu, tim penyidik KPK mengamankan empat orang
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan mengungkap kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono (ATB) pada Rabu (23/8/2017) kemarin.
Dalam operasi senyap terhadap anak buah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi itu, tim penyidik KPK mengamankan empat orang lainnya di lokasi yang berbeda.
Bahkan penyidik KPK berhasil menyita 33 tas dari rumah dinas Antonius Tonny Budiono yang berisi uang dari berbagai pecahan mata uang dengan total puluhan miliar rupiah.
"Kejadiannya operasi tangkap tangan ini dilakukan oleh KPK pada Rabu kemarin sampai dengan Kamis sore," ucap Basaria, Kamis (24/8/2017) malam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam OTT kemarin hingga hari ini, ada lima orang yang berhasil diamankan. Tim KPK lebih dulu menangkap Antonius Tonny budiono di kediamannya di Mess Perwira Dirjen Hubla, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat sekitar pukul 21.45 WIB, Rabu (23/8/2017).
Setelah itu, sejak pagi tadi tim KPK berturut-turut menangkap S dan DG di kantor PT AGK di Sunter, Jakarta Utara sekitar pukul 10.00 WIB.
Selanjutnya, Adiputra diciduk di apartemennya di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat sekitar pukul 14.30 WIB. Kemudian tim bergerak mengamankan W di kantor Ditjen Hubla sekitar pukul 15.00 WIB.
"Secara bertahap kelimanya kemudian dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif," ujar Basaria.
Dari OTT kegiatan ini, lanjut Basaria, tim KPK turut mengamankan sejumlah uang dan kartu ATM, yakni empat kartu dari bank berbeda yang dipegang Tonny. Selain itu, diamankan juga 33 tas di kediaman Tonny.
Basaria mengungkapkan, 33 tas itu berisi uang dalam pecahan mata uang rupiah, US Dolar, Poundsterling, Euro dan Ringgit Malaysia senilai total Rp18,9 miliar dan dalam rekening Bank Mandiri terdapat sisa saldo Rp1,174 miliar. Sehingga total uang yang ditemukan di Mess Perwira Dirjen Hubla adalah sekitar Rp20 miliar.
Diduga pemberian uang oleh Adiputra selaku Komisaris PT AGK kepada Antonius Tonny Budiono terkait dengan pengerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, KPK menetapkan Tonny dan Adiputra sebagai tersangka. Tonny disangka sebagai penerima suap, sementara Adiputra selaku pemberi suap.
Tonny disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara Adiputra disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dikonfirmasi kebenaran soal saat dilakukan penangkapan, seorang dari lima yang diamankan sempat menodongkan senjata ke penyidik KPK, hal itu dibantah oleh Basaria.
"Penangkapan berjalan lancar, tidak ada perlawanan. Penyidik kami sopan, saat melakukan penangkapan di apartemen, penyidik ke pengurus apertemen dulu, baru ke pihak yang diamankan dan dijelaskan duduk perkara termasuk soal ATB yang sudah lebih dulu diamankan ke KPK," tambah Basaria.