Polisi Mengaku Kesulitan Sita Restoran Milik First Travel di London
Rikwanto mengatakan bahwa pihaknya belum bisa melakukan penyitaan karena rumah tersebut dimiliki oleh konsorsium
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan bahwa pihaknya masih belum bisa melakukan penyitaan terhadap aset First Travel di London, Inggris yang berupa Restoran Nusa Dua.
Rikwanto mengatakan bahwa pihaknya belum bisa melakukan penyitaan karena rumah tersebut dimiliki oleh konsorsium atau pembiayaan bersama.
"Rumah makan di London itu adalah konsorsium, dimiliki beberapa orang," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2017).
Rikwanto mengungkapkan bahwa bos First Travel membeli saham belasan miliar, namun masih ada pemilik lainnya sehingga tidak bisa langsung disita.
Baca: Jadi Viral Video Veronica Tan Main Cello di Konser Kemerdekaan RI Bersama Twilite Orchestra
"Tersangka beli saham belasan miliar sebagai salah satu pemilik, jadi gak bisa disita langsung," kata Rikwanto.
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Umum, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, sempat mengungkapkan bahwa restoran tersebut dibeli dengan harga 700 ribu poundsterling.