Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Benarkah Uang Suap untuk Foya-foya di Hotel dan Prostitusi? Ini Pernyataan KPK

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan ‎pihaknya belum dapat mengkonfirmasi hal itu dan berjanji akan mendalamiinya.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Benarkah Uang Suap untuk Foya-foya di Hotel dan Prostitusi? Ini Pernyataan KPK
Warta Kota/Henry Lopulalan
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan bersama penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub, di kantor KPK, Jakarta, Kamis (24/8/2017). KPK menetapkan dua orang tersangka dalam OTT Dirjen Hubla Kemenhub yaitu Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan serta uang senilai Rp 20,74 miliar terkait perizinan sejumlah proyek di DItjen Hubla. WARTAKOTA/HENRY LOPULALAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Meski Dirjen Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Antonius Tonny Budiono mengaku uang suap yang dikumpulkannya sejak 2016 digunakan untuk kegiatan sosial dan operasional pribadi.

 Menurut informasi yang beredar, uang itu turut digunakan juga untuk foya-foya menginap di hotel hingga untuk prostitusi. ‎Namun hal ini belum bisa terkonfirmasi.

 Sebelumnya, Wakil Pimpinan KPK, Basaria Panjaitan membenarkan penyidik KPK menemukan bukti uang tersebut digunakan untuk menginap di beberapa hotel berbeda.

 Dikonfirmasi hal ini, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan ‎pihaknya belum dapat mengkonfirmasi hal itu dan berjanji akan mendalaminya.

 "Saya belum dapat informasi resmi soal rincian itu. Hal-hal yang berkaitan dengan teknis penyidikan tentu tidak bisa disebutkan. Yang pasti memang ada sejumlah ‎transaksi yang dilakukan oleh tersangka dengan menggunakan ATM," tutur Febri, Sabtu (26/8/2017).

 Febri menambahkan pihaknya akan merinci dan melihat satu persatu, keluar masuknya uang yang digunakan oleh Antonius Tonny Budiono.

 "Termasuk mutasi rekeningnya, keluar masuk dari uang tersebut‎, setorannya kapan dan berapa secara rinci tentu akan kita uraikan," kata Febri.

Berita Rekomendasi

 Seperti diketahui, KPK kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dengan perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) tahun anggaran 2016-2017.

Dalam OTT yang dilakukan pada Rabu (23/8/2017) malam hingga Kamis (24/8/2017) sore, penyidik mengamankan lima orang di beberapa lokasi terpisah lalu dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kelima orang tersebut yakni Antonius Tonny Budiono (ATB)-Dirjen Perhubungan Laut, Adiputra Kurniawan (APK)-Komisaris PT Adhi Guna Keruk Tama (PT AGK)‎, S-Manager kauangan PT AGK, DG-Direktur PT AGK, dan W-Kepala Sub Direktorat Pengerukan dan Reklamasi.

Dari hasil OTT, penyidik menyita sejumlah uang dan kartu ATM di kediaman ATB di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Disana ada empat kartu ATM dari tiga bank penerbit berbeda dalam penguasaan Aantonius Tonny Budiono.

Selain itu ada juga 33 tas berisi uang dalam pecahan mata uang Rupiah, US Dolar, Poundsterling, Euro, Ringgit Malaysia, senilai total Rp 18,9 miliar cash dan dalam rekening Bank Mandiri terdapat sisa salso Rp 1,174 miliar. Sehingga total uang yang ditemukan di rumah ATB totalnya Rp 20 miliar.

Baca: Disebut Eggy Tidak Mengerti Hukum Terkait Kasus Saracen, Ini Tanggapan Polri

Diduga pemberian uang oleh Adiputra Kurniawan kepada Antonius Tonny Budiono ‎terkait dengan pekerjaan Pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Jawa Tengah.

Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan dan pengadaan proyek barang dan jasa di lingkungan Dirjen Perhubungan Laut TA 2016-2017 yang dilakukan oleh Antonius Tonny Budiono selaku Dirjen Perhubungan Laut dan KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan.

Sejalan dengan peningkatan status ke penyidikan, KPK menetapkan dua tersangka yakni Antonius Tonny Budiono (ATB)-Dirjen Perhubungan Laut, Adiputra Kurniawan (APK)-Komisaris PT Adhi Guna Keruk Tama (PT AGK)‎.

Atas perbuatannya Adiputra Kurniawan selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Antonius Tonny Budiono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12‎B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2001.

Untuk kepentingan pembuktian, KPK telah menyegel sejumlah ruangan diantaranya Mess yang digunakan Antonius Tonny Budiono, ruang kerja Antonius Tonny Budiono di Kantor Kementerian Perhubungan, dan kantor PT AGK di Sunter, Jakarta Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas