Eggy Sudjana: Saracen Itu Menghina Islam, Tidak Mungkin Saya Ada di Dalam
Eggy mengutip keterangan Jasriadi bahwa namanya dimasukkan dalam struktur organisasi masih dalam tahap rencana.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Eggy Sudjana mengatakan sangat tidak mungkin dirinya terlibat dalam kelompok penyebar berita hoax berbau SARA, Saracen.
Eggy mengatakan dari segi penamaan kelompok tersebut sudah jelas mengatakan adalah antiislam.
Sementara Eggy menegaskan adalah pembela Islam.
Dalam diskusi bertajuk 'Saracen dan Wajah Medsos Kita', Eggy menguraikan mengenai makna Saracen.
Saracen adalah istilah yang digunakan pada ratusan tahun lalu saat Perang Salib.
"Maka diambillah istilah Saracen untuk menamai orang-orang Islam yang musti dikerjain. Jadi logika sehatnya dari segi nama saja enggak mungkin saya masuk di situ untuk dilabeli Saracen yang sebenarnya menghina diri kita sebagai muslim," kata Eggy di Cikini, Jakarta, Sabtu (26/8/2017).
Lagi pula, Eggy mengungkapkan bahwa Ketua Saracen Jasriadi telah menjawab bahwa tidak ada hubungan yang terjalin di antara keduanya.
Eggy mengutip keterangan Jasriadi bahwa namanya dimasukkan dalam struktur organisasi masih dalam tahap rencana.
"Si Jasriadi sudah jelaskan tidak kenal Eggi Sudjana, bahwa itu dewan pembina itu atau masih baru wacana, belum legal. Belum konfirmasi ke saya dan sudah ditutup lagi," kata Eggy Sudjana yang mengaku sebagai korban Saracen.
Sekadar informasi, polisi membongkar sindikat penyebar ujaran kebencian atau hate speech dan SARA melalui media sosial, Saracen.
Polisi telah menangkap tiga orang dan ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Jasriadi (32) yang berperan sebagai ketua, Muhammad Faizal Tanong (43) sebagai koordinator bidang media dan informasi, serta Sri Rahayu Ningsih (32) sebagai koordinator grup wilayah.
Baca: Bertemu di Arab, Rizieq Shihab Minta Bantuan Fadli Zon Agar Kasusnya di-SP3
Jasriadi disangka melakukan tindak pidana ilegal akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 dan atau Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan diancam tujuh tahun penjara.
Sementara Muhammad Faisal Tanong dan Sri Rahayu Ningsih disangka melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hate speech dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman enam tahun penjara, dan atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara.