Eggy Sudjana Sebut Polisi Tidak Mengerti Hukum Jika Ingin Memeriksa Dia Kasus Saracen
Penyelidian adalah serangkaian yang dilakukan untuk membuat terang benderang suatu tindak pidana.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Eggy Sudjana mengatakan kepolisian tidak paham hukum jika tetap ingin memeriksa dirinya terkait kasus kelompok penyebar berita hoax, Saracen.
Saat diskusi bertajuk Saracen dan Wajah Medsos kita, Eggy menuturkan Ketua Saracen Jasriadi telah mengungkapkan tidak mengenal dirinya. Kata Eggy, Jasriadi mengaku pencomotan nama Eggy sebagai pengurus tidak melalui konfirmasi.
"Ya salah berat lah. Enggak ngerti hukum ini," kata Eggy saat diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (26/8/2017).
Dalam diskusi yang juga dihadiri Analis Kebijakan Madya Bidang Penmas Divhumas Polri Komisaris Besar Sulistyo Pudjo Hartono, Eggy kemudian menjelaskan mengenai rangkaian penyelidikan.
Penyelidian adalah serangkaian yang dilakukan untuk membuat terang benderang suatu tindak pidana.
Nah, Eggy kemudian heran mengapa polisi ingin memeriksa dia padahal Eggy tidak pernah mendengar, mengalami atau mengetahui mengenai Saracen.
"Saya minta Mas Pudjo dengan cermat, melihat sebagai penegak hukum. Jangan malah nanya ke saya. Saya sendiri kan sebagai korban yang tidak tahu, tidak melihat, tidak dengar tidak alami sebagaiman teori ilmu saksi. Jadi bagaimana saya mau menerangkan," ujar Eggy.
Dalam tahap penyelidikan, Eggy mengatakan kepolisian sebenarnya sudah harus tahu mengapa nama dia ada dicantumkan di pengurus Saracen. Keheranan Eggy makin bertambah karena kasus tersebut sudah masuk dalam penyidikan dan telah menetapkan tersangka.
"Setelah terang benderang tindak pidana siapa tersangkanya? Ini semua sudah dilalui polisi tapi masih mau manggil saya. Sementara saya tidak tahu menahu. Saya kira ada lompatan hukum dalam teori penegakan hukumnya," tukas Eggy.
Baca: Korea Utara Uji 3 Rudal Balistik, AS dan Korea Selatan Sebut Semuanya Gagal
Sekadar informasi, polisi membongkar sindikat penyebar ujaran kebencian atau hate speech dan SARA melalui media sosial, Saracen.
Polisi telah menangkap tiga orang dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Jasriadi (32) yang berperan sebagai ketua, Muhammad Faizal Tanong (43) sebagai koordinator bidang media dan informasi, serta Sri Rahayu Ningsih (32) sebagai koordinator grup wilayah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.