Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fahri Hamzah Ditegur Jokowi Mengapa Rajin Mengkritik KPK?

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku ditegur Presiden Joko Widodo, ditanyakan mengapa 'rajin' mengkritik lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Fahri Hamzah Ditegur Jokowi Mengapa Rajin Mengkritik KPK?
TRIBUNNEWS.COM/ Vincentius Jyestha
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah saat ditemui awak media selepas sidang paripurna, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2017). 

Kemarin, Polisi menilang mobil sport merek Porsche di Jakarta Barat. Ternyata, mobil itu merupakan sitaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan, mobil itu ditilang anggotanya karena pengendara tak bisa menunjukan surat-surat kendaraan.

Setelah dicek polisi, nomor kendaraan mobil itu tak teregistrasi.

"Kita proses karena STNK dan TNKB-nya (pelat nomor) berbeda ini akan kita serahkan ke reserse," ujar Halim.

Halim menerangkan, ditemukan fakta lain, bahwa pelat nomor mobil ini telah diblokir atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Halim enggan merinci mengapa mobil tersebut diblokir.

"Kemudian juga ada terlibat keterkaitannya dengan salah satu blokiran dari KPK, oleh karena itu, kita serahkan ke Krimsus untuk ditindak," ujar Halim.

Halim mengatakan, pengendara mobil Porsche itu merupakan warga biasa.

Berita Rekomendasi

"Nanti kita lihat, (pelaku) tapi itu masyarakat biasa, bukan artis," lanjutnya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kemudian menjelaskan terkait pemblokiran nomor kendaraan satu unit mobil sport merek Porsche.

Dikatakan, penyidik KPK memang pernah meminta Korps Lalu Lintas Polri untuk memblokir nomor kendaraan tersebut.

KPK menduga mobil mewah tersebut terkait dengan perkara korupsi alat kesehatan dengan terdakwa mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah.

"Pemblokiran lebih ditujukan pada pencegahan agar aset tidak dipindahkan kepemilikannya. Hal ini terkait juga dengan kebutuhan hukum penggantian kerugian negara, setelah putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Febri saat dikonfirmasi

Menurut Febri, pemblokiran sifatnya hanya administrasi. Dengan demikian, yang menjadi objek dalam pemblokiran adalah surat kepemilikan, agar tidak bisa dipindahkan kepemilikannya atau dijual selama masa proses hukum sedang berlangsung.

Febri menjelaskan bahwa pemblokiran berbeda dengan penyitaan. Meski nomor kendaraan diblokir, fisik kendaraan masih berada dalam penguasaan pemilik mobil.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas