Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Saracen, Jaringan Penyebar Kebencian di Medsos, Tarif yang Dipatok Fantastis

Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri belum lama ini menangkap kelompok Saracen.Sindikat yangg diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Fakta Saracen, Jaringan Penyebar Kebencian di Medsos, Tarif yang Dipatok Fantastis
Repro/KompasTV
Tiga tersangka anggota kelompok Saracen, penyedia jasa penyebar ujaran kebencian atau hate speech dan hoax untuk menyerang suatu kelompok tertentu, yakni (dari kiri) JAS alias Jasriadi (32), ketua sindikat Saracen, Muhammad Faizal Tonong, pemilik akun Faizal Muhammad Tonong atau Bang Izal (43), ketua bidang media informasi, dan Sri Rahayu Ningsih (32), koordinator grup Saracen wilayah Jawa Barat. Jasriadi ditangkap polisi di Pekanbaru, Riau, Muhammad Faizal Tonong ditangkap di Koja, Jakarta Utara, pada 20 Juli 2017, sedangkan Sri Rahayu Ningsih ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, pada 5 Agustus 2017 lalu. 

TRIBUNNEWS.COM - Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri belum lama ini menangkap kelompok Saracen.

Saracen adalah sindikat yangg diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian di media sosial.

Ujaran kebencian tersebut pun bernuansa SARA (suku, ras dan antargolongan.

Berkaitan dengan penangkapan sindikat Saracen, sejumlah fakta pun terkuak.

Berikut ulasan lengkapnya:

1. Tiga otak saracen ditangkap

Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri menangkap tiga tersangka penyedia jasa penyebar ujaran kebencian.

Berita Rekomendasi

Sebagaimana dikutip dari Tribunnews ketiganya adalah JAS (32) yang ditangkap di Pekanbaru, Riau, SRN (32) yang ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, serta MFT (43) yang ditangkap di Koja, Jakarta Utara.

Adapun, dari pengamanan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut meliputi telepon selular, puluhan kartu telepon selular, laptop, dan hard disk yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya.

2. Gunakan banyak akun

Bisnis ini berjalan cukup lama.

Setiap kali mengunggah konten bernada ujaran kebencian ke media sosial, kelompok ini pun mendapat imbalan hingga jutaan rupiah.

Sementara itu, dalam menjalankan aksinya kelompok Saracen memanfaatkan jaringan yang isinya mencapai 800 ribu akun media sosial.

3. Tarif fantastis

Dijelaskan Kepala Bagian Mitra Divisi Humas Polri, Kombes Pol Awi Setiyono, Saracen mematok tarif tertentu pada para pelanggannya.

Tarif tersbeut pun disesuaikan dengan dengan beban kerja ujaran kebencian yang diciptakan.

Dijelaskan Awi sebagaimana dikutip dariTribunnews.com pihak kepolisian menemukan proposal yang isinya berupa rincian harga untuk membuat web.

"Penyidik menukan ada satu proposal. Di sana bunyi proposal untuk pembuat web, dia patok harga 15 juta rupiah," ujar Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Kamis (24/8/2017).

Adapun, untuk membuat buzzer sekitar 15 orang, biayanya mencapai Rp 45 juta.

Ketuanya sendiri mematok harga Rp 10 juta.

Jika ditotal dengan biaya lain-lain mencapai Rp 72 juta.

"Yang terakhir ada cost untuk wartawan. Ini kan baru data-data yang ditemukan dari yang bersangkutan," jelas Awi. (Tribunwow.com/Dhika Intan)

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas