Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Saracen, Jaringan Penyebar Kebencian di Medsos, Tarif yang Dipatok Fantastis

Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri belum lama ini menangkap kelompok Saracen.Sindikat yangg diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Fakta Saracen, Jaringan Penyebar Kebencian di Medsos, Tarif yang Dipatok Fantastis
Repro/KompasTV
Tiga tersangka anggota kelompok Saracen, penyedia jasa penyebar ujaran kebencian atau hate speech dan hoax untuk menyerang suatu kelompok tertentu, yakni (dari kiri) JAS alias Jasriadi (32), ketua sindikat Saracen, Muhammad Faizal Tonong, pemilik akun Faizal Muhammad Tonong atau Bang Izal (43), ketua bidang media informasi, dan Sri Rahayu Ningsih (32), koordinator grup Saracen wilayah Jawa Barat. Jasriadi ditangkap polisi di Pekanbaru, Riau, Muhammad Faizal Tonong ditangkap di Koja, Jakarta Utara, pada 20 Juli 2017, sedangkan Sri Rahayu Ningsih ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, pada 5 Agustus 2017 lalu. 

TRIBUNNEWS.COM - Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri belum lama ini menangkap kelompok Saracen.

Saracen adalah sindikat yangg diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian di media sosial.

Ujaran kebencian tersebut pun bernuansa SARA (suku, ras dan antargolongan.

Berkaitan dengan penangkapan sindikat Saracen, sejumlah fakta pun terkuak.

Berikut ulasan lengkapnya:

1. Tiga otak saracen ditangkap

Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri menangkap tiga tersangka penyedia jasa penyebar ujaran kebencian.

Berita Rekomendasi

Sebagaimana dikutip dari Tribunnews ketiganya adalah JAS (32) yang ditangkap di Pekanbaru, Riau, SRN (32) yang ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, serta MFT (43) yang ditangkap di Koja, Jakarta Utara.

Adapun, dari pengamanan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut meliputi telepon selular, puluhan kartu telepon selular, laptop, dan hard disk yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya.

2. Gunakan banyak akun

Bisnis ini berjalan cukup lama.

Setiap kali mengunggah konten bernada ujaran kebencian ke media sosial, kelompok ini pun mendapat imbalan hingga jutaan rupiah.

Sementara itu, dalam menjalankan aksinya kelompok Saracen memanfaatkan jaringan yang isinya mencapai 800 ribu akun media sosial.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas