Kuasa Hukum Atut Ingatkan KPK Tidak Mengaitkan Kasus Mobil Porsche Dengan Keluarga Ratu Atut
Kuasa hukum keluarga Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Sukatna mengatakan kliennya tidak memiliki mobil mahal tersebut.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Keluarga terpidana bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengingatkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengaitkan terkait kepemilikan mobil porsche dengan mereka.
Kuasa hukum keluarga Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Sukatna mengatakan kliennya tidak memiliki mobil mahal tersebut. Terlebih, kata Sukatna, selama kasus yang membelit Ratu Atut dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana ditangani KPK, tidak ada satu mobil porsche yang disita.
"Jadi tidak benar kalau mobil tersebut berkaitan dengan perkara Pak Wawan maupun Bu Atut, dan khusus perkara Bu Atut sudah selesai dan saat ini sedang menjalani masa hukuman," kata Sukatna saat dihubungi Tribun, Jakarta, Jumat (25/8/2017).
Berhubung Ratu Atut kini sedang menjalani masa pidananya, Sukatna meminta agar KPK tidak mengait-kaitkan mobil yang ditilang polisi tersebut dengan keluarga Ratu Atut.
"Jadi tolong jangan dikait-kaitkan dengan kedua klien kami tersebut," Sukatna mengingatkan.
Sebelumnya, diberitakan Polisi menilang mobil sport merek Porsche di Jakarta Barat. Mobil itu ditilang karena pengendara tak bisa menunjukan surat-surat kendaraan. Setelah dicek polisi, nomor kendaraan mobil itu tak teregistrasi.
Dalam berita mobil tersebut ditulis adalah mobil sitaan KPK. Berdasarkan keterangan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mobil tersebut bukan lah barang sitaan namun memang statusnya diblokir.
"Mobil tersebut tidak disita penyidik. Perlu kami sampaikan penyitaan dan pemblokiran berbeda. Dalam penyitaan, penguasaan benda berada pada penegak hukum, sedangkan pada pemblokiran lebih ditujukan pada pencegahan agar aset tidak dipindahkan kepemilikannya," kata Febri Diansyah.
"Untuk mobil ini, kita sudah mengirimkan permintaan blokir ke Korlantas Polri terkait dengan perkara Alkes dengan terdakwa Ratu Atut. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dan jika tidak dibutuhkan dalam perkara lain tentu kita akan koordinasi kembali dengan Korlantas Polri," tukas Febri.