Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirjen Hubla Kena OTT KPK, Jokowi: Sangat Mengecewakan

Presiden Joko Widodo sangat kecewa atas tindakan dugaan korupsi Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan yang terkena OTT KPK.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Dirjen Hubla Kena OTT KPK, Jokowi: Sangat Mengecewakan
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono (rompi oranye) ditahan petugas KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta, Kamis (25/8/2017), usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) penerimaan suap sebesar Rp20,074 miliar terkait proyek di Kemenhub sepanjang 2016-2017. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ ‎Presiden Joko Widodo sangat kecewa atas tindakan dugaan korupsi Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan yang terkena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Sangat mengecewakan dan ini perlu saya ingatkan kepada seluruh pejabat agar tidak melakukan itu lagi," ujar Jokowi‎ usai melakukan peninjauan ‎Pameran Foto Kemajuan Pembangunan Infrastruktur Indonesia dan Infograsif Terpanjang, di Monas, Jakarta, Minggu (27/8/2017).

‎Menurut Jokowi, tindakan korupsi di salah satu instansi negara dapat dicegah jika masing-masing pejabatnya memiliki integritas dan moralitas yang baik, serta ingin terus memperbaiki sistem birokrasi.

Baca: Jokowi Berharap Seluruh Proyek Strategis Nasional Rampung 2019

"Sudah berapa yang ditangkap, baik di OTT KPK, maupun saber pungli. Sudah ratusan atau mungkin ribuan, tetapi menyangkut orang kan, sangat mengecewakan," papar Jokowi.

Diketahui, KPK kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dengan perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) tahun anggaran 2016-2017.

Dalam OTT yang dilakukan pada Rabu (23/8/2017) malam hingga Kamis (24/8/2017) sore, penyidik mengamankan lima orang di beberapa lokasi terpisah lalu dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

BERITA REKOMENDASI

Baca: Contoh Korea Selatan dan Thailand, Bambang Soesatyo Minta KPK Tuntaskan Kasus Century dan BLBI

Kelima orang tersebut yakni Antonius Tonny Budiono (ATB)-Dirjen Perhubungan Laut, Adiputra Kurniawan (APK)-Komisaris PT Adhi Guna Keruk Tama (PT AGK)‎, S-Manager kauangan PT AGK, DG-Direktur PT AGK, dan W-Kepala Sub Direktorat Pengerukan dan Reklamasi.

Dari hasil OTT, penyidik menyita sejumlah uang dan kartu ATM di kediaman ATB di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Disana ada empat kartu ATM dari tiga bank penerbit berbeda dalam penguasaan Aantonius Tonny Budiono.

Selain itu ada juga 33 tas berisi uang dalam pecahan mata uang Rupiah, US Dolar, Poundsterling, Euro, Ringgit Malaysia, senilai total Rp 18,9 miliar cash dan dalam rekening Bank Mandiri terdapat sisa salso Rp 1,174 miliar. Sehingga total uang yang ditemukan di rumah ATB totalnya Rp 20 miliar.

Diduga pemberian uang oleh Adiputra Kurniawan kepada Antonius Tonny Budiono ‎terkait dengan pekerjaan Pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Jawa Tengah.


Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan dan pengadaan proyek barang dan jasa di lingkungan Dirjen Perhubungan Laut TA 2016-2017 yang dilakukan oleh Antonius Tonny Budiono selaku Dirjen Perhubungan Laut dan KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan.

Sejalan dengan peningkatan status ke penyidikan, KPK menetapkan dua tersangka yakni Antonius Tonny Budiono (ATB)-Dirjen Perhubungan Laut, Adiputra Kurniawan (APK)-Komisaris PT Adhi Guna Keruk Tama (PT AGK)‎.

Atas perbuatannya Adiputra Kurniawan selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Antonius Tonny Budiono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12‎B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Untuk kepentingan pembuktian, KPK telah menyegel sejumlah ruangan diantaranya Mess yang digunakan Antonius Tonny Budiono, ruang kerja Antonius Tonny Budiono di Kantor Kementerian Perhubungan, dan kantor PT AGK di Sunter, Jakarta Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas