Apakah Cukup Rp 1.000 Per Suara Sah Untuk Kebutuhan Parpol? Ini Tanggapan PDI Perjuangan
"Mana ada sih kebutuhan manusia yang cukup, karena pasti saja ada yang tidak cukup," katanya.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pemerintah menaikkan dana partai hingga 8 kali lipat, dari sebelumnya hanya Rp108 per suara sah menjadi Rp1.000 harus dlihat sebagai tanggung jawab negara terhadap pembangunan lembaga partai politik.
Menurut Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pereira, tidak ada negara demokrasi tanpa pelembagaan parpol yang kuat.
Dengan itu dukungan dari negara melalui anggaran ini harus dilihat dari aspek tanggung jawab negara untuk membangun pelembagaan parpol yang kuat.
"Adalah tanggung jawab negara terhadap pembangunan lembaga parpol. Dari aspek inilah seharusnya penambahan dana parpol ini dilihat," ujar anggota DPR RI ini kepada Tribunnews.com, Senin (28/8/2017).
Apakah sudah cukup dengan Rp1.000 per suara sah untuk kebutuhan partai?
Baca: PKS: Kenaikan Dana Parpol Harus Dibarengi Pengawasan
Andreas Pareira menilai hal itu cukup relatif.
"Mana ada sih kebutuhan manusia yang cukup, karena pasti saja ada yang tidak cukup," katanya.
Lalu bagaimana pendapatnya, apakah masih perlu ada iuran anggota partai atau crowdfunding dalam pembiayaan politik partainya, setelah penambahan ini?
Ia pun menjelaskan, bahwa iuran anggota adalah tanggung jawab individu anggota terhadap parpol.
"Seharusnya berlaku wajib. Tetapi ini tergantung AD/ART masing-masing parpol," katanya.
Lebih lanjut kalau crowdfunding, menurutnya, itu tanggung jawab publik yang sifatnya sukarela.
Lalu bagaimana penerapan dua hal itu di PDI Perjuangan?
Menurutnya, di PDI Perjuangan dari anggota partai belum efektif. Yang efektif adalah dari kader partai yang di legislatif.
Sedangkan dari publik, imbuhnya, sumbangan-sumbangan sesuai dengan aturan perundangan kontribusi perorangan maupun dari korporasi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat penetapan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo atas usulan besaran bantuan dana kepada partai politik.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017.
Dalam surat itu, Kementerian Keuangan menetapkan bantuan parpol tiap tahunnya sebesar Rp 1.000 per suara sah atau naik dari sebelumnya Rp 108 per suara sah.
"Di dalam Surat Menteri Keuangan kepada Mendagri menetapkan usulan besaran bantuan kepada parpol yang dapat dipertimbangkan setiap tahunnya adalah sebesar Rp 1.000 per suara sah," kata Sri menjadi pembicara dalam acara Workshop Nasional Perempuan Legislatif, Eksekutif dan Kader Partai Golkar di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (27/8/2017).
Menurut dia, alokasi anggaran itu diambil dari APBN dan telah melalui kajian. Walaupun bertambah, jumlah tersebut masih lebih kecil dari hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebut dana partai idealnya sebesar Rp 1.071 per suara sah.