Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dana Bantuan Bertambah, Pengamat Sebut Keuangan Parpol Wajib Diaudit

Untuk itu,Hendri Satrio meminta parpol wajib diaudit dengan bertambahnya dana parpol.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Dana Bantuan Bertambah, Pengamat Sebut Keuangan Parpol Wajib Diaudit
pijar.top
Hendri Satrio 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Komunikasi Politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio menilai naiknya dana partai politik tidak berhubungan dengan kasus korupsi yang dilakukan kader parpol.

Namun, berkaitan dengan kegiatan politik parpol itu sendiri.

Untuk itu,Hendri Satrio meminta parpol wajib diaudit dengan bertambahnya dana parpol.

"Selain juga harus melaporkan ke rakyat uang untuk parpol tidak boleh dibiayai dari uang utang," ujar Hendri Satrio kepada Tribunnews.com, Senin (28/8/2017).

Baca: PKS Minta Pembentukan Badan Siber Dipercepat

Hendri pun meminta semua pihak menghormati keputusan pemerintah menaikkan dana parpol. Hendri yakin pemerintah sudah menghitung untung rugi termasuk kontroversi keputusan tersebut terhadap dukungan rakyat kepada pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Pemerintah memastikan bantuan dana partai politik bakal naik hampir 10 kali lipat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan kepada Menteri Dalam Negeri Nomor 277/MK02/2017, bantuan dana yang akan diberikan kepada partai politik menjadi Rp 1.000 per suara.

Berita Rekomendasi

“Besaran bantuan kepada parpol akan terus kami evaluasi setiap tahun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Workshop Nasional di Hotel Sultan, Minggu, 27 Agustus 2017.

Baca: Sapi Kliwon Dijaga Ketat Setelah Dibeli Presiden Jokowi

Wacana penambahan bantuan dana partai politik terus mencuat dalam dua tahun terakhir. Tak hanya soal besaran bantuan, tapi juga dasar penghitungan dana yang berhak diterima setiap partai.

Hingga tahun ini, bantuan dana parpol masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, yaitu Rp 108 per suara sah.

Menurut Sri Mulyani, penambahan bantuan dana akan terlaksana setelah pemerintah merevisi peraturan pemerintah tersebut.

"Penetapan ini sudah mendekati kajian yang dilakukan KPK sebesar Rp 1.071 per suara sah," kata Sri Mulyani.

Sementara itu Koordinator Unit Politik Deputi Pencegahan KPK, Alif Rachman Waluyo, mengatakan lembaganya memang sepakat negara menambah anggaran untuk pembiayaan kegiatan partai politik.

Dengan penambahan anggaran bantuan pemerintah itu, kata dia, partai politik mesti lebih transparan dan taat audit.

“Dengan dana dari negara justru bisa diawasi karena harus dilaporkan,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas