Mewujudkan Kota HAM Melalui Partisipasi Warga
Tujuan kota HAM adalah untuk menciptakan tata kelola HAM pada tataran pemerintah lokal melalui kerjasama memperbaiki kualitas kehidupan masyarakat
Penulis: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Operasional Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST), Bahtiar Manurung menyatakan, dari berbagai inisiatif penyusunan kota HAM, terdapat dua kriteria kunci pembentukan kota HAM.
Pertama, melalui pendekatan bottom-up, dimulai dari warga kota dengan melakukan dialog terbuka dan sukarela yang memberikan warga kesempatan mengeluarkan pendapat mereka tentang hak-hak yang mereka inginkan disertakan dalam piagam HAM.
"Kedua, diperlukan sistem pengawasan yang memungkinkan warga kota mengawasi dan menelaah tindakan pemerintah dalam pemenuhan komitmen atau piagam HAM kota," kata Bahtiar d Jakarta, Senin (28/8/2017).
Tujuan kota HAM adalah untuk menciptakan tata kelola HAM pada tataran pemerintah lokal melalui kerjasama untuk memperbaiki kualitas kehidupan masyarakat berdasarkan norma dan standar HAM.
Baca: HS Dillon: Kasus Munir dan Timor Timur Selalu Dilarikan ke Kriminal
"Terus bertambahnya kota HAM sangat penting dalam merealisasikan pemenuhan HAM di seluruh dunia dan sesuai dengan tujuan 2048 yang memiliki visi terciptanya kovenan HAM internasional yang berlaku global," katanya.
Tujuan tercapainya kota HAM di seluruh dunia telah mulai diperkenalkan di Indonesia sejak bulan April 2015 bersamaan dengan peringatan 60 tahun konferensi Asia Afrika yang dilaksanakan di Bandung.
Agar kota HAM dapat menjadi kendaraan yang dapat mengantarkan ke tujuan pemenuhan HAM masyarakat perkotaan, perlu dibangun pemahaman bersama tentang pengertian dan proses penyusunan kota HAM.
"Website HRRC menyajikan analisa mekanisme penyusunan kota HAM yang ada di Indonesia dan di berbagai kota di negara lain, bersama dengan aspek-aspek utama yang dapat dijadikan acuan bagi pemerintah kota yang berkomitmen menjadi kota HAM," katanya.
H.S. Dillon, salah satu pendiri FIHRRST menyatakan, pelibatan masyarakat dalam penyusunan kota HAM merupakan kesempatan bagi pemerintah kota dalam penyampaian pesan pentingnya penghargaan atas hak-hak kaum minoritas mengingat masih adanya insiden intoleransi di beberapa kota di Indonesia saat ini.
"Meskipun terdapat berbagai pendekatan dalam penyusunan kota HAM, pendekatan terbaik telah disusun oleh FIHRRST berdasarkan riset yang bertujuan menyatukan pendekatan mendasar dalam penyusunan kota HAM," kata Dillon.