Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pansus: ICW Yang Wajib Dievaluasi

Panitia Khusus (Pansus) KPK memastikan tak akan terpengaruh dengan opini ataupun suara minor dilontarkan Indonesian Corruption Watch

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
zoom-in Pansus: ICW Yang Wajib Dievaluasi
dok. DPR RI
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa, Jumat (11/8/2017), memberi penjelasan kepada pers usai menerima para akademisi tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) KPK memastikan tak akan terpengaruh dengan opini ataupun suara minor dilontarkan Indonesian Corruption Watch (ICW).

Kritik balik justru ditujukan terhadap LSM yang fokus terhadap anti korupsi itu.

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menegaskan, pihaknya akan terus bekerja sesuai jadwal dan fokus dengan penyelidikan meliputi aspek kelembagaan, kewenangan, SDM dan anggaran.

Menurutnya, melalui data dan fakta dimiliki Pansus, diharapkan pada masa mendatang tercipta suatu lembaga yang benar dalam sistem hukum nasional berpucuk pada pengaturaan UUD 1945.

"15 tahun sudah KPK bekerja memasuki dua dasawarsa reformasi, mana dan berapa uang negara yang diselamatkan, kemana barang-barang rampasan dan sitaan, mana index prestasi pemberantasan korupsi dibanding negara-negara lain?" Kata Agun lewat pesan singkat yang diterima, Senin (28/8/2017).

Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, lembaga yang menurutnya taat pada aturan hukum dan HAM dalam menjalankan kewenangannya dan dilaksanakan oleh SDM.

Selain itu diharapkan KPK taat dalam suatu sistem nasional apartur negara serta didukung anggaran yang dikelola dan teraudit dan terukur kinerjanya.

Berita Rekomendasi

"Yang kurang dari 10 tahun sudah selesai, sementara kewenangan mereka jauh lebih terbatas hanya sebatas penyelidikan dan penyidikan. Bandingkan dengan KPK kita yang kewenangannya meliputi koordinasi, supervisi, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan," kata Agun.

Hal lain yang juga akan menjadi sorotan Pansus disebutkan Agun adalah mengenai penetapan status justice collaborator (JC) terhadap tersangka dan narapidana yang kasusnya ditangani oleh KPK.

Untuk itu dirinya berharap pimpinan KPK dapat hadir di Pansus untuk menjawab semua hal itu sehingga publik dapat mengetahui fakta sebenarnya atas temuan Pansus.

Anggota Pansus Hak Angket KPK dari Fraksi NasDem Ahmad Sahroni justru mempertanyakan evaluasi yang dilakukan oleh ICW.

Dirinya menegaskan bahwa Pansus bekerja sesuai dengan Undang-undang.

"LSM kok mau evalusi Pansus Angket KPK. Jangan diputer-puter dan jangan panik lah ya LSM. Kami bekerja sesuai dengan UU," kata Sahroni.

Evaluasi terhadap ICW justru dilontarkan Sahroni.

Dirinya berpendapat LSM seharusnya bersikap cerdas menyikapi hal-hal yang ada pada Pansus.

"Marilah tunjukkan kebenaran di depan masyarakat luas agar masyarakat paham arti dari kebenaran semua ini. Kalo jujur kenapa takut? Kalau benar kenapa takut," katanya.

Dalam konferensi pers dilakukan hari ini, ICW menyebutkan setidaknya enam kejanggalan ditemukan dari hasil kerja Pansus Hak Angket KPK.

Beberapa diantaranya adalah pilihan orang yang dimintai informasi dinilai subjektif untuk mencari-cari kesalahan KPK serta pengkategorian ahli diundang dinilai menguntungkan Pansus.

ICW juga menduga Pansus dengan sengaja menebar ancaman setidaknya 10 hoax (berita palsu), salah satunya tudingan KPK punya rumah sekap padahal itu adalah safe house.

Sebelumnya Pansus Hak Angket KPK) berencana memanggil Komnas HAM. Pemanggilan terkait kinerja KPK yang diduga tidak memberikan hak bagi seorang tersangka yang tengah diperiksa.

Pansus juga akan bertanya alasan Komnas HAM terkesan bungkam meski disinyalir mengetahui dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga pemburu koruptor tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas