Pimpinan DPR Nilai Kenaikan Dana Parpol Dapat Digunakan untuk Pendidikan Politik
Pimpinan DPR Taufik Kurniawan mengapresiasi keputusan pemerintah menaikan dana partai politik.
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR Taufik Kurniawan mengapresiasi keputusan pemerintah menaikan dana partai politik.
Taufik mengaku tidak melihat besaran kenaikan dana parpol.
Tetapi, Taufik yang juga menjabat sebagai Waketum PAN melihat esensi dari penambahan dana tersebut.
"Situasi global yang belum bersahabat, apresiasi ini jadi catatan tersendiri bagi parpol untuk memacu lebih baik parpol ada dukungan moril dari pemerintah sebagai salah satu tiang penyangga demokrasi," kata Taufik di Jakarta, Senin (28/8/2017).
Baca: Merasa Jadi Target, Eggi Sudjana Mengaku Bernasib Seperti Rizieq Shihab
Menurut Taufik, penambahan dana parpol itu dapat diprioritaskan untuk pendidikan politik.
Sebab, salah satu fungsi parpol menciptakan calon-calon pemimpin bangsa sesuai sistem demokrasi yang dianut.
"Sehingga kita bagi kualifikasi ini terkait elektoral, pra elektoral dan pascaelektoral. Untuk pra elektoral, dana yang terbatas itu bisa digunakan untuk martikulasi caleg,atau ditingkat presiden manakala pileg pilrpes serentak. Sehingga perlu pemberian penambahan visi misi calon sehingga tidak beri cek kosong," kata Taufik.
Baca: GMPG Klaim Didukung Habibie, Akbar Tandjung dan Titiek Soeharto
Sedangkan proses elektoral, Taufik mengatakan parpol berkompetisi secara sehat untuk mencari simpati masyarakat.
Kemudian pascaelektoral, Taufik mengatakan hal itu terkait proses partai politik mengamankan suara melalui kader yang dibentuk serta ditempatkan di setiap tempat pemunguntan suara (TPS).
"Diharapkan dana banpol jadi sangat penting ketika berkaitan kita berikan kaderisasi dalm kaitan elektroral," kata Taufik.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat penetapan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo atas usulan besaran bantuan dana kepada partai politik.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017.
Dalam surat itu, Kementerian Keuangan menetapkan bantuan parpol tiap tahunnya sebesar Rp 1.000 per suara sah atau naik dari sebelumnya Rp 108 per suara sah.
"Di dalam Surat Menteri Keuangan kepada Mendagri menetapkan usulan besaran bantuan kepada parpol yang dapat dipertimbangkan setiap tahunnya adalah sebesar Rp 1.000 per suara sah," kata Sri menjadi pembicara dalam acara Workshop Nasional Perempuan Legislatif, Eksekutif dan Kader Partai Golkar di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (27/8/2017).