Buni Yani kepada Jaksa Penuntut Umum: Anda Jangan Memfitnah Saya!
Setelah memeriksa Ramli, Buni Yani mengeluarkan pernyataan yang kembali memancing gemuruh pengunjung sidang.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani, berkata dengan nada tinggi di ruang sidang pada sidang lanjutannya, Selasa (29/8/2017).
"Anda jangan memfitnah saya!" kata Buni Yani bernada tinggi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seruan itu terdengar ketika JPU sedang memeriksa saksi kedua, Ramli yang juga penulis buku 'Kami Melawan' .
Kepada Ramli, JPU menanyakan kepastian sumber video pidato Ahok yan ditontonnya.
Kemudian Buni Yani merasa JPU memfitnahnya.
"Saya hanya menanyakan ketegasan saksi," ujar JPU, Andi M. Taufik.
Baca: Buni Yani Tiba di Lokasi Sidang Didampingi Para Pria Berkemeja Tulisan Bang Japar
Kemudian beberapa kali Buni Yani mencoba memotong pertanyaan JPU.
"Anda jangan memfitnah saya!" seru Buni Yani lagi.
"Anda jangan marah-marah!" kata Andi M. Taufik.
Kemudian hakim ketua, M Sapto mencoba menengahi keributan tersebut.
"Sudah, coba lewat majelis hakim," ujar M Sapto.
Kemudian pengunjung sidang pun bergemuruh menyoraki JPU.
"Pelintir!" ujar satu di antara pengunjung sidang menuduh JPU.
Setelah memeriksa Ramli, Buni Yani mengeluarkan pernyataan yang kembali memancing gemuruh pengunjung sidang.
Ia mengatakan berani dilaknat Allah jika terbukti memotong video.
"Amin!" seru pengunjung sidang.
Kemudian JPU menyatakan keberatan dengan pernyataan Buni Yani.
Pengunjung sidang pun kembali bergemuruh, menyoraki JPU.
"Takut ya?" tanya seorang pengunjung sidang bersuara keras.
Tidak lama kemudian, pemeriksaan terhadap Ramli pun usai.
Setelah pemeriksaam terhadap Ramli selesai, saksi ketiga, Khan Yung dipanggil masuk ke ruang sidang.
Sidang lanjutan Buni Yani hari ini digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan, Kota Bandung. (*)