Kemenag: Laporan Keuangan First Travel Wajar Dengan Pengecualian
Sebelumnya pihak Kemenag sudah memeriksa berbagai persyaratan yang dibutuhkan.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan perpanjangan izin operasional penyelenggaraan ibadah umroh Frist Travel pada 2016 lalu, bukannya tanpa alasan menurut Sekjen Kemenag, Nur Syam.
Sebelumnya pihak Kemenag sudah memeriksa berbagai persyaratan yang dibutuhkan.
Kepada wartawan usai menghadiri rapat soal First Travel di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017), ia menyebut berbagai persyaratan yang dibutuhkan, bisa dipenuhi First Travel, termasuk laporan keuangan tahunan.
"Laporan keuangan setahun terakhir (sebelum perpanjangan izin) dari akuntan publik, ada laporan yang menyatakan bahwa keuangan First Travel dinilai dengan catatan wajar dengan pengecualian," katanya.
Akuntan publik mana yang mengeluarkan hasil audit untuk perusahaan yang saat ini tengah berkasus karena ribuan jamaahnya gagal berangkat ibadah umrah ke tanah suci, Sekjen Kemenag mengaku lupa.
Syarat lainnya yang diatur di Undang-Undang nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadaha haji, hanyalah terkait hal-hal administratif, termasuk agama dari pemilik perusahaan penyelenggara ibadah haji dan umrah.
Baca: Kabareskrim Ungkap Dana Polri Habis di Awal Tahun Untuk Aksi 212
Terkait sistem keuangan di perusahaan penyelenggara ibadah haji dan umrah, termasuk penetapan batasan tarif, menurut Nur Syam pihaknya tidak punya kewenangan.
Oleh karena itu kelalaian yang diduga dilakukan oleh pihak First Travel, gagal diantisipasi oleh Kemenag.
"Kemenag tidak memiliki kapasitas untuk menilai laporan keuangan, jadi maka kemudian berdasarkan persyaratan yang dipenuhi itu, kita berikan perpanjangan izin," katanya.