Kementerian Agama Tidak Punya Kewenangan Intip Sistem Keuangan First Travel
Kementerian Agama tidak memiliki kewenangan untuk melihat lebih dalam soal keuangan perusahaan perjalanan haji dan umrah termasuk First Travel.
Editor: Adi Suhendi
Nur Syam menyebut sebelum Polisi membongkar kasus First Travel, sempat tiga kali jamaah perusahaan penyelenggara ibadah haji dan umrah tersebut melapor ke Kemanag karena pelayanan yang kurang.
Namun, keluhan tersebut bisa diselesaikan, setelah Kemenag memfasilitasi pertemuan antara First Travel dengan jemaah yang merasa dirugikan.
Hingga akhirnya pada pertengahan akhir tahun 2017 baru terungkap ada puluhan ribu jamaah yang diduga menjadi korban.
Menurut Nur Syam hal itu karena pihaknya tidak bisa memeriksa lebih dalam keuangan perusahaan tersebut, termasuk perusahaan-perusahaan sejenis.
Baca: Sejumlah Fakta Terkait Penggeledahan Rumah dan Apartemen Kiki Hasibuan
Kemenag juga tidak punya kewenangan mengatur tarif.
"Itu di luar kementerian agama, pembayaran itu tidak masuk dalam regulasi yang kita miliki, regulasi kita itu hanya mengatur mengenai hal-hal yang berkaitan dengan persyaratan yang harus dipenuhi," ujarnya.
Ke depannya, Kemenag akan mengupayakan perubahan regulasi, agar pemerintah bisa menelisik lebih jauh soal keuangan perusahaan penyelenggara ibadah haji dan umrah.
Dengan demikian diharapkan kasus seperti First Travel tidak lagi terulang.