Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Serahkan Aset Sitaan Kasus Pencucian Uang M Nazaruddin ke Lembaga Arsip Nasional

Barang sitaan dari pencucian uang kasus suap Wisma Atlet Hambalang ini diberikan KPK untuk mendukung kinerja lembaga arsip nasional.

Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset sitaan dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Perkara itu terkait pencucian uang yang melibatkan mantan bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin.

Aset senilai Rp 24,5 miliar ini terdiri dari gedung dengan luas 1600 meter persegi.

Barang sitaan dari pencucian uang kasus suap Wisma Atlet Hambalang ini diberikan KPK untuk mendukung kinerja lembaga arsip nasional.

Selanjutnya akan menjadi learning centre serta pusat edukasi, dan informasi penegakan hukum Tipikor.(*)

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas