Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lewat Amandemen UU No.39/2008 Kementerian Koperasi dan UKM Harapkan Perubahan

Semua itu agar Kementerian Koperasi dan UKM menjadi Kementerian Koperasi yang dapat melaksanakan Kebijakan Teknis.

Editor: Content Writer
zoom-in Lewat Amandemen UU No.39/2008 Kementerian Koperasi dan UKM Harapkan Perubahan
dok. Kementerian Koperasi dan UKM
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram bersama Rektor Ikopin Burhanuddin Abdullah mendiskusikan pemantapan skala prioritas 17 rekomendasi Kongres Koperasi ke 3 di Makasar. Rapat dilaksanakan di ruang rapat Institut Manajemen Koperasi Indonesia (IKOPIN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat. Senin (28/8/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG - Sesuai amanat Kongres Koperasi ke III di Makasar pada 12 Juli 2017 lalu, Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) menjadi Amandemen Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagai skala prioritas yang harus digolkan agar Kementerian Koperasi dan UKM menjadi Kementerian Koperasi yang dapat melaksanakan Kebijakan Teknis.

"Amandemen UU No.39/2008 adalah salah satu skala prioritas dari 17 rekomendasi Kongres Koperasi yang tahun ini harus bisa ditindak lanjuti oleh Gerakan Koperasi melalu Dekopin," kata Sekretaris Menteri Koperasi dan UKM, Agus Muharram usai diskusi percepatan rekomendasi hasil kongres koperasi yang dihadiri Kementerian Koperasi dan UKM , Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Institut Manajemen Koperasi Indonesia (Ikopin) di Lt 2 Ruang Rapat Ikopin, Sumedang, Senin (28/8/2017).

Menurut Agus, teramandemennya UU No39/200 membuat Kementerian Koperasi dan UKM bisa naik kelas, mempunyai tugas pokok dan fungsi yang tidak hanya membantu Presiden dalam perumusan kebijakan pemberdayaan koperasi, melaksanakan fungsi koordinasi dan sinkronisasi program-program pemerintah, tetapi juga mempunyai fungsi melaksanakan kebijakan teknis operasional dalam pemberdayaan koperasi.

Jika nanti naik kelas, tambah Agus, pegiat koperasi yang ingin berbisnis atau menyelenggarakan bisnis di berbagai sektor produksi bisa langsung dibawah koordinasi Kementerian Koperasi dan tidak perlu berada dibawah kementerian lain.

"Kecuali  bisnis sektor produksi yang diselenggarakan oleh perusahan atau badan hukum yang bukan koperasi," ujarnya.

Bahkan Agus juga mengungkapkan banyak sekali masyarakat khususnya pegiat koperasi yang sangat bersemangat membentuk koperasi merasa kecewa karena bidang usaha sektor yang mereka jalani harus mengikuti aturan dari Kementerian Teknis Sektoral lainnya.

"Mereka kecewa karena Kementerian Koperasi dan UKM tidak punya kewenangan teknis. Bahkan mereka menganggap aturan aturan yang ada tidak sejalan dengan rencana dan cita citanya untuk berbisnis melalui koperasi. Aturan-aturan bisnis sektor-sektor produksi yang ada dan berlaku, berbeda pendekatannya dengan semangat koperasi," ungkap Agus.

Berita Rekomendasi

Untuk itu, Dekopin diharapkan segera melakukan Judicial Review (JR) Pasal 18 UU No.39 tentang Kementerian Negara.

Agus berharap Judicial Review dapat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga Kementerian Koperasi sudah bisa melaksanakan kebijakan teknis pada tahun depan.

Masalah lain yang juga diharapakan Gerakan Koperasi selesai adalah rencana pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi Simpan Pinjam (LPS-KSP) pada tahun ini.

"Pembentukan LPS-KSP diharapkan juga bisa dikeluarkan peraturannya tahun ini. Tidak harus melalui UU, mungkin saja dapat melalui peraturan pemerintah, dan ini tentu memerlukan kajian lebih lanjut," ujar Agus.

Kado 70 Tahun Gerakan Koperasi

Ketua Harian Dekopin Agung Sudjatmiko yakin Amandemen Undang Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bisa gol tahun ini.

"Bolanya kan ada di DPR Khususnya Komisi VI Pokja Perkoperasian. Dan kita sudah berkoordinasi dengan mereka. Karenanya saya mohon doanya agar point urgent bisa cepat terealisasi, sekaligus bisa menjadi kado 70 tahun gerakan koperasi," katanya.

Adapun terkait dengan Judical Review Pasal 18 UU No. 30 Tahun 2008 akan dilakukan kajian dahulu, apakah tahun ini bisa gol atau tidak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas