Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengecewakan Keputusan Pemerintah Menaikkan Dana Pappol

Dalam satu tahun ini, imbuhnya, belanja uang negara untuk kepentingan partai politik tak dapat dilihat sedikit.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mengecewakan Keputusan Pemerintah Menaikkan Dana Pappol
Ray Rangkuti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan pemerintah untuk menaikan dana parpol, jelas mengecewakan.

Apalagi menurut pengamat politik Ray Rangkuti, dalam kondisi ekonomi yang melempem, tingkat pertumbuhan tidak seperti yang diharapkan.

Utamanya belum berubahnya perilaku politik partai politik. Khususnya berkaitan dengan penggunaan dan pengelolaan dana negara serta minimnya sanksi bagi partai politik yang anggotanya terlibat kejahatan korupsi secara massif.

"Maka pemberian dana yang meningkat sampai 1000% adalah keputusan yang sama sekali tidak dalam rangka memperbaiki kinerja dan moralitas partai politik," ujar Ray Rangkuti kepada Tribunnews.com, Selasa (29/8/2017).

Dalam satu tahun ini, imbuhnya, belanja uang negara untuk kepentingan partai politik tak dapat dilihat sedikit.

Selain keputusan penaikan dana partai politik, ia lanjutkan, pemerintah juga meluluskan rencana pembangunan gedung baru DPR yang dananya dapat mencapai triliunan.

Menurutnya, ini seperti politik balas budi atas 'kesetiaan' partai politik dalam mengawal kebijakan presiden setidaknya dalam 3 tahun terakhir.

Berita Rekomendasi

Dan sudah seperti diduga, untuk kebijakan pemerintah yang satu ini, tak ada suara oposisi yang menolak dan bersikap berbeda.

Oposisi hanya menjadi oposisi bila kepentingan dengan pemerintah berbeda.

"Oposisi kehilangan daya sengatnya bila putusan pemerintah menguntungkan mereka," katanya.

Putusan pemerintah ini juga tidak disertai dengan pembenahan sistem keuangan partai politik.

Bahkan dalam revisi UU yang lalupun, soal kewajiban partai politik agar lebih transparan dalam pengelolaan dana negara sama sekali tidak mendapat penguatan.

Padahal, dengan tingkat transparansi yang rendah, dan sulitnya mengakses dana masuk-keluar partai politik, serta belum ada pembedaan yang ketat antara dana partai dengan dana perseorangan, maka penambahan dana ini diragukan tidak akan mengubah kultur pengelolaan keuangan partai politik. Apalagi mencegah anggotanya untuk tidak terlibat korupsi.

Jika dana negara ditambah, semestinya sanksi bagi partai politik juga harus diperberat.

Misalnya, ia mencontohkan, mendiskualifikasi partai politik dalam pemilu jika terbukti tidak bertanggungjawab dalam pengelolaan keuangan partai politik.

Tetapi hal ini jelas tidak terjadi. Sebab, sebagaimana mestinya, sanksi bagi parpol diatur oleh UU.

Sementara aturan penambahan dana partai hanya diatur oleh Peraturan Pemerintah. Di sinilah ketidaksinkronan penambahan dana ini, menurut Ray Rangkuti.

Baca: Pansus Angket Bakal Bongkar Pengkhianat di Tubuh KPK

"Pemerintah begitu saja menambah dana parpol tanpa skenario memberi efek jera bagi parpol yang tidak transparan, menyelewengkan dana negara atau yang anggotanya terlibat korupai secara bersama. Sangat disayangkan memang," ucapnya.

Pemerintah memastikan bantuan dana partai politik bakal naik hampir 10 kali lipat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan kepada Menteri Dalam Negeri Nomor 277/MK02/2017, bantuan dana yang akan diberikan kepada partai politik menjadi Rp 1.000 per suara.

“Besaran bantuan kepada parpol akan terus kami evaluasi setiap tahun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Workshop Nasional di Hotel Sultan, Minggu, 27 Agustus 2017.

Wacana penambahan bantuan dana partai politik terus mencuat dalam dua tahun terakhir. Tak hanya soal besaran bantuan, tapi juga dasar penghitungan dana yang berhak diterima setiap partai.

Hingga tahun ini, bantuan dana parpol masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, yaitu Rp 108 per suara sah.

Menurut Sri Mulyani, penambahan bantuan dana akan terlaksana setelah pemerintah merevisi peraturan pemerintah tersebut.

"Penetapan ini sudah mendekati kajian yang dilakukan KPK sebesar Rp 1.071 per suara sah," kata Sri Mulyani.

Sementara itu Koordinator Unit Politik Deputi Pencegahan KPK, Alif Rachman Waluyo, mengatakan lembaganya memang sepakat negara menambah anggaran untuk pembiayaan kegiatan partai politik.

Dengan penambahan anggaran bantuan pemerintah itu, kata dia, partai politik mesti lebih transparan dan taat audit.

“Dengan dana dari negara justru bisa diawasi karena harus dilaporkan,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas