Misbakhun: Tugas Kami Meluruskan Maha Benar KPK Dengan Segala Keputusannya
"Jadi tidak serta merta KPK menerobos sisi aturan ini dengan menghibahkanya begitu saja,"
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mukhamad Misbakhun kembali meniyindir lembaga antirasuah.
Menurutnya kerja pansus selama ini murni ingin memperbaiki lembaga hukum KPK.
"Yang kita inginkan citra KPK sebagai lembaga hukum selama ini KPK tidak boleh salah, kalau kita salah menilai KPK kita harus meluruskan otak kita bahwa kita belum sesuai dengan KPK," kata Misbakhun dalam rapat bersama Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Ma'mun dan lima Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Politikus Partai Golkar ini kembali menyindir, maksud ucapannya jika ada yang menilai bahwa KPK salah, berarti orang tersebut harus meluruskan pikirannya.
"Jadi maha benar KPK dengan segala keputusannya, lah inilah yang harus kita luruskan karena yang bisa meluruskan ini adalah maha salah DPR yang ingin meluruskan KPK. Kita ingin meluruskan secara politik tidak boleh ada lembaga paling benar, superbody," katanya.
Baca: KPK Sita Tas Berisi Uang Saat Tangkap Wali Kota Tegal
Lebih lanjut Misbakhun bertanya soal posisi Rupbasan terkait langkah KPK yang sudah menghibahkan aset sitaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) milik Nazaruddin kepada musem Asrip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Dalam rapat yang juga dihadiri lima kepala Rupbasan wilayah DKI Jakarta itu, Misbakhun mengaku heran dengan tindakan KPK yang seakan tidak mengindahkan adanya peran lembaga lain, seperti Rupbasan.
"Karena setau saya barang yang disita, diproses hukum ketika penyidik menganggap sebagai barang bukti kejahatan, maka menunggu sampai adanya putusan hukum tetap," katanya.
Baca: KPK Tangkap Walikota Tegal Terkait Suap Proyek Pembangunan ICU Rumah Sakit
"Dan ketika itu sudah di putuskan hukum tetap dan mempunyai nilai untuk menggantikan terhadap masa hukuman dan sebagainya, maka eksekusinya itu oleh Jaksa agung dan lelang dilakukan balai lelang dari Kemenkeu dan barangnya ada di Rupbasan," tambahnya.
Menurutnya, yang terjadi KPK langsung menyerahkannya sendiri kepada ANRI, seperti apa mekanisme pemberiannya dan bagaimana pelaporan pertanggungjawabannya.
"Jadi tidak serta merta KPK menerobos sisi aturan ini dengan menghibahkanya begitu saja," katanya.
Lanjut dia, KPK perlu diingatkan bahwa dia harus taat aturan hukum karena sebagai instansi penegak hukum.
"Tidak tahu alasan apa dasar hukumnya tiba-tiba menyerahkan hibah ke ANRI dengan alasan adanya lembaga lain yang membutuhkannya," katanya.