Pansus Angket Panggil Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman
Pansus Angket DPR terkait Tugas dan Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Aris Budiman.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pansus Angket DPR terkait Tugas dan Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Aris Budiman.
Rencananya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) akan dilakukan Selasa (29/8/2017) pukul 19.30 WIB.
"Kami undang itu bagian dari langkah maju pansus (agar) publik mulai terpahami. Jangan lagi berdalih proses penanganan perkara e-KTP kami memanggil itu untuk intervensi," kata Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar Sudarsa saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2017).
Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, Brigjen Aris Budiman pasti hadir setelah mendapatkan izin dari Kapolri.
Baca: Presiden Jokowi: Cari Siapa Klien dan Investor Saracen
"Hadir sudah izin dia ini kan penyidik Polri yang atasannya adalah Polri. Kapolri sudah beri izin," kata Agun.
Sebelum RDP dengan Brigjen Pol Aris Budiman, Pansus Angket KPK akan menggelar RDP dengan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
"RDP dengan Dirjen Pemasyarakatan terkait dengan barang-barang sitaan yang dilakukan oleh KPK," kata Agun.