Penuhi Undangan Pansus KPK, Ini Paparan Ketua LPSK
Pada rapat itu, Pansus Angket KPK meminta penjelasan perihal terminologi safe house karena sepengetahuan mereka
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Fajar Anjungroso
Karena perlindungan saksi merupakan kewenangan LPSK sesuai UU Perlindungan Saksi dan Korban.
"Koordinasi dengan pimpinan KPK tidak ada, khususnya dengan pimpinan KPK periode ini," katanya.
Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo menambahkan, sejak 2016 hingga saat ini, saksi yang direkomendasikan perlindungannya dari KPK hanya ada satu, sementara periode yang sama, saksi yang dirujuk penegak hukum lain, yakni kepolisian dan kejaksaan mencapai 342 kasus (gabungan kasus termasuk korupsi).
"Jadi, tidak imbang. Tapi, LPSK tidak tinggal diam dengan terus proaktif menawarkan perlindungan," katanya.
Sedangkan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyatakan, perihal pengelolaan safe houseyang katanya dimiliki KPK, pihaknya baru mengetahui permasalahan tersebut dari pemberitaan media setelah adanya temuan dari Pansus Angket KPK.
"Dalam peraturan bersama antara LPSK, Kapolri, Jaksa Agung, Menkumham dan Ketua KPK tahun 2011, perlindungan saksi kasus tertentu diserahkan ke LPSK," kata Edwin.