Dirjen Hubla Terjaring OTT KPK, Ini Permintaan Menhub kepada Pegawainya
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kembali mengingatkan para pegawainya agar menerapkan sistem kerja yang bersih tanpa korupsi.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kembali mengingatkan para pegawainya agar menerapkan sistem kerja yang bersih tanpa korupsi.
Budi pun menegaskan bila ditemukan pegawai yang kedapatan menerapkan pungli hingga korupsi akan langsung berhadapan dengan sanksi pidana.
“Saya ingatkan kepada seluruh pegawai Kemenhub untuk menghilangkan praktik korupsi dan pungli dalam bentuk apapun di seluruh jajaran Kementerian Perhubungan atau akan berhadapan dengan sanksi pidana," ungkap Budi Karya dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Lebih lanjut, Budi Karya juga meminta agar para pegawai berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Sebagai abdi negara kita harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta berkomitmen dalam pembangunan transportasi untuk meningkatkan perekonomian nasional dari Sabang sampai Merauke, serta dari Miangas hingga Pulau Rote," tutur Budi Karya.
Kemenhub juga telah berupaya memperbaiki sistem pelayanan dan penerapan perizinan online, serta pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) langsung ke kas negara melalui aplikasi simponi Kementerian Keuangan.
"Saya berharap seluruh jajaran Kementerian Perhubungan agar tidak melakukan pelanggaran dalam pengelolaan anggaran negara dalam bentuk apapun termasuk gratifikasi, baik pada pelaksanaan pembangunan maupun pelayanan publik seperti perizinan dan sertifikasi," ucap Menhub.
Baru-baru ini salah satu pejabat kementerian yang dipimpin Budi Karya itu baru saja terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam operasi tersebut Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menerima suap dan gratifikasi terkait perizinan dan proyek-proyek pengadaan di lingkungan Kementerian Perhubungan 2016-2017.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.